Nodai Bunga, Teguh Dituntut 10 Tahun Penjara

Nodai Bunga, Teguh Dituntut 10 Tahun Penjara

TERDAKWA-MENYAMPAIKAN-PEMBELAAN PURBALINGGA-Terbukti menodai gadis 14 tahun sampai hamil, sebut saja namanya Bunga, terdakwa Teguh Abu Mungalim (36), warga Desa Palumbungan, Kecamatan Bobotsari, dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan pidana denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan . Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Nurachman Adikusuma SH, di depan majelis hakim PN Purbalingga yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwiadi SH, Rabu (29/6). Atas tuntutan hukuman terdsebut, terdakwa Teguh yang didampingi penasehat hukum Sahron SH, menyatakan pembelaan secara lisan. Kepada majelis hakim yang menyidangkan, terdakwa mohon keringanan hukuman, diantaranya karena memiliki tanggungan keluarga. Namun JPU tetap pada tuntutannya. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korbannya, Bunga, mengalami kehamilan yang dapat membawa dampak baik secara fisik maupun psikis terhadap kehidupan dan masa depan korban yang masih anak-anak. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga. (nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: