BNP2TKI Purbalingga Sosialisasikan Proses Penempatan TKI

BNP2TKI Purbalingga Sosialisasikan Proses Penempatan TKI

BNP2TKI Sosialisasikan Proses Penempatan TKI PURBALINGGA-Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus menggelar sosialisasi penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang legal dan aman di berbagai wilayah termasuk di Purbalingga. Kegiatan itu dilaksanakan di dua lokasi yakni di Balai Desa Kedungwuluh Kecamatan Kalimanah pada Jumat (24/6) dan Sabtu (25/6) di Balai Desa Rabak Kecamatan Kalimanah. Sosialisasi BNP2TKI bekerjasama dengan Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Purbalingga Tahun 1981 (Ilusi 81) tersebut disambut antusias masyarakat. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami prosedur penempatan TKI yang aman. Sosialisasi dalam rangka sosialisasi peluang kerja di Luar Negeri dan Migrasi aman ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Ngudiarto SH (Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purbalingga), Dono Prasetyo (tenaga profesional BNP2TKI), Farid Ma'ruf (Kasubid Kelembagaan BNP2TKI) serta Camat Kalimanah sekaligus Ketua Ilusi 81 Purbalingga, Bambang Sukendro. Ketua Ilusi 81, Bambang Sukendro mengatakan, sosialisasi itu diharapkan dapat mencegah kasus-kasus TKI Ilegal seperti yang terjadi di sejumlah daerah. "Diharapkan warga bisa memahami prosedur pemberangkatan TKI yang resmi. Jangan terjebak iming-iming gaji besar saja," tambahnya. Tenaga profesional BNP2TKI, Dono Prasetyo menambahkan, salah satu hal yang memicu terjadinya TKI ilegal adalah pemalsuan data sejak proses rekrutmen dimulai. Dokumen yang tidak benar ini akan merugikan hak-hak TKI itu sendiri, terutama jika terjadi persoalan selama bekerja di luar negeri. Dono menambahkan, saat ini pengiriman TKI ke Timur Tengah terutama untuk sektor informal masih terkena moratorium. Karena itu, pengiriman TKI diarahkan untuk TKI yang bekerja di sektor formal seperti di perusahaan, perawat, pengelasan, manufaktur, perikanan, pertanian dan lainnya. "Karena itu calon TKI harus memiliki skil seperti kemampuan bahasa dan lainnya," tambahnya. Farid Ma'ruf menambahkan, proses penempatan TKI yang aman harus memenuhi syarat utama yakni usia minimal 18 tahun untuk sektor informal dan 21 tahun untuk sektor formal, mendapatkan izin dari suami/istri/orangtua/wali, memiliki kompetensi dan sehat jasmani dan rohani. Skema penempatan TKI yang resmi diantaranya melalui PPTKIS/PJTK yang resmi/memiliki izin dari kementrian, Skema G to G atau government to government. Skema ini berlaku untuk bekerja di Korea dan Jepang dengan biaya dan prosesnya ditanggung negara. Skema ketiga yakni melalui kerjasama antara perusahaan di Indonesia dengan perusahaan di luar negeri dan skema keempat adalah menempatkan diri sendiri atau TKI mandiri. Skema keempat ini tidak berlaku untuk sektor informal. "Saya berpesan, jika ada pihak-pihak yang akan merekrut TKI tapi tidak jelas resmi tidaknya, laporkan saja ke kades atau kepolisian," tambahnya.(bdg/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: