Makanan Ringan Kedaluwarsa Masih Dipajang
Ditemukan Petugas Dinperindagkop Purbalingga PURBALINGGA- Monitoring peredaran makanan dan minuman, terus dilakukan Pemkab Purbalingga. Kamis (16/5 kemarin), pemantauan dilakukan di wilayah Kecamatan Padamara dan Kota. "Ratusan bungkus makanan ringan ditemukan sudah kedaluwarsa, tapi masih tetap dipajang di toko," kata Kepala Seksi Distribusi dan Pengawasan Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Dinperindagkop) Purbalingga, Johan Arifin. Temuan tersebut berada di salah satu toko kompleks Pasar Padamara. Barang tersebut langsung diturunkan dari tempat pemajangan. "Ada sekitar lima merk makanan kecil, satu merk roti dan satu merk minuman dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa. Semuanya seharusnya tidak dipajang lagi di toko," tegasnya. Dia menjelaskan, barang dagagang jenis apapun, ketika sudah kedaluwarsa dilarang dipajang di toko. Seharusnya sudah dibuang atau dimusnahkan. "Kesalahannya fatal. Dengan alasan apapun, barang kedaluwarsa tidak boleh dipajang di toko, ini pedagangnya bilang cuma biar terlihat rame tokonya," ungkapnya. Selain menemukan ratusan bungkus makanan ringan kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan gudang distributor makanan melanggar aturan. Gudang distributor belum diperpanjang perizinannya. "Salah satu gudang distributor toko tradisional di wilayah kota, ternyata perizinannya sudah lewat masa berlaku, bahkan sampai puluhan tahun. Ada izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), izin gudang dan beberapa izin lainnya semua lewat masa berlaku," terangnya. Kepada penanggungjawab gudang, pihaknya mendesak agar perpanjangan perizinan segera dilakukan. Johan menambahkan, pemantauan yang dilakukan kemarin, dilakukan pada tiga toko tradisional dan satu toko modern di wilayah Padamara. Sedangkan wilayah kota, dilakukan pada dua toko modern.(mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: