Terdakwa Penggelapan Gula 50 Ton Disidang di Purbalingga

Terdakwa Penggelapan Gula 50 Ton Disidang di Purbalingga

Gara-gara-Jual-Gula-50-Ton-Disidang PURBALINGGA-Terdakwa Joko Asmoko (48), warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, karena menjual gula rafinasi milik PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS) Cilacap sebanyak 50 ton. Perbuatan yang dilakukan terdakwa Joko Asmoko dan kawan-kawannya, di sebuah gudang toko di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Rabu 27 April 2016 pukul 08.00, mengakibatkan PT DUS Cilacap mengalami kerugian senilai Rp 400 juta. “Terdakwa Joko Asmoko, pertama dijerat dengan dakwaan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Humas Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH, yang dihubungi Radarmas, kemarin (12/6). Jaksa penuntutnya Ninik Rahma Dwihastuti SH MH. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan diketuai Bagus Trenggono SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Dalam dakwaan disebutkan, Budi Riyanto (DPO) bekerja di CV Surya Kencana Abadi (SKA), yang bergerak dibidang ekspedisi sejak Februari 2016 sebagai sopir truk, dengan mendapatkan upah tetap dari perusahaan, Begitu juga Roni (DPO) sebagai kernet yang mendampingi Budi Riyanto. Ketika dalam tugas pengiriman gula rafinasi dari PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS) Cilacap ke Surabaya, ternyata gula rafinasi sebanyak 50 ton itu dijual sendiri tanpa seijin pemilliknya. Aksi penjualan gula rafinasi tersebut melibatkan beberapa orang. Rabu 27 April 2016 pukul 08.00 gula rafinasi mulai dibongkar. Tony bertugas menunggu proses pembongkaran dan menerima uang pembayaran. Sedangkan Sudarsono, Maryanto dan Eko menunggu di rumah Sudarsono sambil menunggu kabar dari Tony. Setelah pembongkaran isi truk bak pertama selesai, Tony minta pembayaran melalui transfer. Tomi langsung mentransfer uang Rp 50 juta. Selesai pembongkaran truk bak kedua Tony menerima pembayaran tahap kedua Rp 100 juta dari Tomi, dengan kesepakatan sisanya Rp 200 juta akan dibayar via transfer menyusul. Setelah menerima uang tersebut Tony menghubungi Maryanto. Lalu Maryanto bersama Sudarsono mengambil uang pembayaran. Kemudian Tony, Sudarsono dan Eko menyerahkan uang pembayaran gula rafinasi kepada Budi Riyanto yang sudah menunggu bersama Roni di Purwokerto. (nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: