Mantan Hakim Agung Ringankan Jessica

Mantan Hakim Agung Ringankan Jessica

[caption id="attachment_100034" align="aligncenter" width="100%"]Mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar memberi keterangan saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2). Sidang tersebut dihadiri tiga orang saksi, yaitu dua saksi ahli dan satu saksi biasa yang merupakan Ketua RT di kediaman orang tua Jessica. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16. Mantan Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung Abdul Wahid Oscar memberi keterangan saksi dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta, Kamis (25/2). Sidang tersebut dihadiri tiga orang saksi, yaitu dua saksi ahli dan satu saksi biasa yang merupakan Ketua RT di kediaman orang tua Jessica. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.[/caption] Kejati DKI Kembalikan Berkas ke Polda Metro Jaya JAKARTA-Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki babak akhir. Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Jessica membawa dua saksi ahli bidang hukum. Kedua saksi ahli itu berpendapat bahwa tindakan polisi tidak sesuai ketentuan hukum acara formal. Dua saksi yang dihadirkan adalah Abdul Wahid Oscar, mantan hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), dan Arbijoto, mantan hakim agung. Selain saksi ahli, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan Paulus Sukiyanto yang merupakan Ketua RT 14, RW 02, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Arbijoto menyoroti jawaban dari kuasa hukum termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Bidkum Polda Metro Jaya mengaku ditunjuk sebagai perwakilan Polsek Tanah Abang, sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon. Namun Bidkum Polda Metro Jaya menuding isi materi dari gugatan itu merupakan tindakan dari Polda Metro Jaya bukan Polsek Tanah Abang. "Kan sifatnya hierarki. Jadi sama saja," ujarnya. Dia menerangkan, kepolisian merupakan organisasi hierarki. Jadi, dari kepolisian sektor hingga Mabes Polri, tanggung jawabnya saling terhubung. Oleh karena itu, ketika adanya pelaporan ke Polsek Tanah Abang, Polda Metro Jaya juga terkait. Sehingga ketika diajukan permohonan dengan adanya cq atau casu quo, maka pihak yang ditulis juga sama. Arbijoto mengibaratkan anak kecil yang bertindak nakal, maka orang tuanya yang harus bertanggung jawab. Seperti pasal 1366 KUHP. "Polda itu di atas Polsek, maka dia harus bertanggung jawab," ujar dosen fakultas hukum Universitas Trisakti itu. Selain itu, Arbijoto juga menyebut alat bukti dalam kasus pidana harus bisa ditangkap dengan panca indra. Sehingga apapun pendapat ahli, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Hal itu sudah tertulis di pasal 1 ayat 26 KUHAP. "Tidak bisa hanya opini atau pendapat," terangnya. Selama ini, polisi memang belum merilis alat bukti yang digunakan untuk menjerat Jessica. Polisi juga belum bisa memastikan apa bukti bahwa Jessica yang memasukkan sianida ke kopi Mirna. "Kalau tidak bisa dibuktikan secara empiris, ya tidak bisa," tegasnya. Sementara itu, salah seorang saksi ahli lainnya yakni Abdul Wahid Oscar menyoroti bahwa untuk penetapan tersangka tidak bisa hanya berawal dari surat pemanggilan sebagai saksi. Sebab sesuai dengan pasal 112 KUHAP, disebutkan bahwa seseorang yang awalnya menjadi saksi kemudian tersangka harus degan surat panggilan terpisah. "Dipanggil dengan jelas. Misalnya, saudara saya panggil sebagai tersangka. Itu sudah aturan," terangnya. Yudi Wibowo selaku kuasa hukum Jessica optimistis praperadilannya akan diterima oleh hakim. Sebab dua saksi ahli yang diusulkannya bisa mematahkan argumen dari termohon. "Kita tunggu saja hasilnya," ujarnya. Hakim tunggal I Wayan Merta sendiri menunda sidang dan akan dilanjutkan hari ini. Sidang dilanjutkan dengan agenda pengambilan kesimpulan. Sebab pihak termohon sendiri tidak mengajukan saksi ahli. Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah menyebut pihaknya tidak mengajukan saksi ahli karena tidak relevan. Sementara itu, berkas Jessica sebagai tersangka sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Polda diminta untuk memperbaiki berkas tersebut atau P-19. Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, kemarin sudah tujuh hari berkas tersebut diperiksa oleh Kejati. Dan dalam waktu dekat harus segera diserahkan lagi ke Kejati. "Masih ada harus beberapa penambahan. Tapi tidak bisa disebutkan,’’ ujarnya kemarin. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iqbal mengatakan, pengembalian berkas tersebut adalah hal yang wajar. Sebab berkas tersebut harus lengkap dan komprehensif. "Yang paling utama adalah tidak terbantahkan," ujar dia. Iqbal menambahkan, pengembalian berkas itu juga disertai oleh petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga petunjuk itu yang akan dilengkapi oleh pihak penyidik. "Nanti kalau kurang lagi, akan kami tambah lagi," lanjut dia. (nug/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: