Ngaku Mahasiswa Kedokteran, Gagahi ABG Purbalingga 10 Kali

Ngaku Mahasiswa Kedokteran, Gagahi ABG Purbalingga 10 Kali

Ditahan  Pelaku persetubuhan asal Kecamatan Karangmoncol (belakang Kapolres, red)  ditahan di Mapolres Purbalingga mulai 20 Mei- 8 Juni. PURBALINGGA- Seorang pria berinisial M (31) warga salah satu desa di Kecamatan Karangmoncol mengaku sebagai mahasiswa kedokteran. Berdalih sedang melakukan penelitian anatomi tubuh, pelaku nekat meminta foto telanjang korban bernama samaran Melati (17) seorang pelajar sekolah kejuruan dan memintanya bersetubuh. Tak tanggung- tanggung, dalam kurun waktu perkenalan itu, pelaku mengaku kepada polisi pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 10 kali. Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (19/5) sekitar pukul 09.00. Kapolres Purbalingga, AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Djunaidi mengatakan, kejadian berawal ketika korban mengenal pelaku hanya melalui ponsel sekitar dua tahun yang lalu. Pada suatu saat, pelaku menghubungi Melati jika sedang melakukan penelitian kedokteran, berupa anatomi tubuh. Kemudian pelaku yang saat itu mengaku bernama F (31) meminta korban untuk bersetubuh dengan M (31). Padahal, karena belum pernah bertemu, F adalah orang yang sama, yaitu M. Selang beberapa waktu, korban akhirnya diminta bersetubuh dengan M. “Awalnya meminta foto telanjang untuk penelitian. Kemudian sampai ke permintaan bersetubuh. Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan orangtua korban,” ungkapnya, Jumat (27/5). Saat itu pada 13 Mei sekitar pukul 13.00, korban terlihat murung. Orangtua korban yang curiga akhirnya mendesak anaknya untuk mengatakan permasalahan yang sedang dihadapi. Akhirnya korban mengaku telah disetubuhi pelaku M. Kepada Radarmas ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku mengaku sudah 10 kali menggagahi korban. Bahkan jumlah itu hanya yang bisa diingat. Pelaku juga mengaku saat itu seorang mahahsiswa kedokteran di salah satu Universitas di salah satu perguruan tinggi di JogJakarta. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti sejumlah celana dan baju serta HP milik korban. Kemudian satu ponsel milik tersangka. Pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 285 ayat (1) dan pasal 289 KUHP. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: