Nodai Pacar, Warga Desa Beji - Bojongsari Dituntut 6 Tahun Penjara
PURBALINGGA-Terbukti menodai pacar, terdakwa Ras (25), warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, dituntut pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, dalam persidangan lanjutan di PN Purbalingga, Selasa (24/5). Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak. Terdakwa Ras, selain dituntut pidana enam tahun penjara, juga dituntut pidana denda Rp 500 ribu subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Poksa SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Dan terdakwa Ras, masih didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban, sebut saja namanya Melati (16). Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal, dan terdakwa sebagai tulangpunggung keluarga. Terdakwa Ras menyetubuhi Melati empat kali. Yakni pada Jumat 16 Oktober 2015, Sabtu 31 Oktober 2015, bulan Desember 2015, dan Kamis 7 Januari 2016. Dua kali terdakwa melakukannya di atas motor, di atas jembatan. Kemudian di pabrik mi-soun dan di rumah terdakwa. Awalnya terdakwa berkenalan dengan Melati lewat handphone (HP), kemudian berlanjut pacaran. Pada Jumat 16 Oktober 2015 pukul 17.30 terdakwa SMS Melati, janjian jalan-jalan ke GOR Goentoer Darjono, Purbalingga. Kemudian terdakwa bertemu Melati di depan sebuah pabrik rambut. Selanjutnya terdakwa memboncengkan Melati naik sepeda motor Yamaha Mio R 4681 JA, keliling desa. Sekitar pukul 19.00 berhenti di jembatan tengah sawah Desa Sumingkir, Kutasari. Terdakwa membujuk Melati untuk bersetubuh. Kalau Melati hamil terdakwa akan bertanggungjawab. Malam itu terjadi persetubuhan di atas jok sepeda motor. Kemudian Sabtu 31 Oktober 2015 terdakwa dan Melati berkencan melalui SMS untuk ketemuan. Selanjutnya pergi berboncengan motor sampai selepas magrib. Sekitar pukul 19.00 berhenti di jembatan Desa Sumingkir, Kutasari. Di situ terdakwa menyetubuhi Melati, juga di atas sepeda motor. Desember 2015 pukul 18.00 terdakwa bertemu Melati. Kemudian terdakwa dan Melati pergi berbocengan motor, sampai kehujanan di tengah jalan. Lalu sekitar pukul 19.00 keduanya berteduh di pabrik mi-soun Desa Beji, Bojongsari. Di situ terdakwa juga menyetubuhi Melati. Terakhir ,Kamis 7 Januari 2016. Terdakwa janjian ketemu Melati. Kemudian berboncengan motor ke rumah terdakwa di Desa Beji, Bojongsari. Terdakwa mengancam, kalau Melati tidak mau disetubuhi, terdakwa tidak mau mengantar pulang. Akhirnya persetubuhan terjadi di tempat tidur kamar terdakwa. (nis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: