Terbukti Jual Togel Divonis 5 Bulan 15 Hari , Langsung Semaput
PURBALINGGA-Terbukti menjual nomor judi toto gelap (togel), terdakwa Sri Rahayu (43), warga Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, oleh majelis hakim PN Purbalingga yang menyidangkan divonis hukuman penjara selama lima bulan 15 hari, Senin (23/5). Setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung menangis. Kemudian, setelah berada di luar ruang persidangan, terdakwa Sri Rahayu yang didampingi beberapa anggota keluarganya terus pingsan. Putusan hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketaui Bagus Trenggono SH, hakim anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secera sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi. Sebagaimana dakwaan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa dipandang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menjual togel di rumahnya, sejak antara akhir Januari 2016 sampai Selasa 23 Feburai 2016 pukul 20.00. Bermula awal Januari 2016 terdakwa Sri mulai membeli nomer togel jenis Hongkong kepada Astono (dalam penacarian). Kemudian ketika ada teman terdakwa yang mau beli togel agar menitip kepada terdakwa. Kemudian timbul keinginan terdakwa untuk memasarkan sendiri kepada orang lain. Akhirnya mulai akhir Januari 2016 mulai pukul 19.00 sampai 22.00 terdakwa mulai menerima nomor pasangan dari pembeli yang datang langsung ke rumah terdakwa, atau memesan lewat HP terdakwa. Kemudian ketika senggang terdakwa lewat HP mengirim nomor yang dibeli pembeli togel kepada Astono. Sedangkan uang taruhannya diambil sendiri oleh Astono pagi harinya. Penentuan pemenang berdasarkan untung-untungan belaka, tergantung bandar yang mengeluarkan. (nis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: