Lansia Tak Mampu Bakal Dapat PKH
PURBALINGGA - Warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu di Kabupaten Purbalingga, dipastikan bakal dimasukan daftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Tahun ini, rencanannya mereka mulai didata jumlahnya, untuk diusulkan ke pemerintah pusat, agar bisa menerima bantuan PKH. Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga, Sri Widowati menjelaskan, selama ini PKH hanya menyasar Keluarga Sangat Miskin (KSM) dari kalangan ibu hamil, ibu dengan balita, serta keluarga dengan tanggungan anak sekolah. "Lansia tidak mampu dengan kriteria umur diatas 70 tahun akan dimasukan juga. Ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat," katanya, pekan lalu. Selain lansia tidak mampu, Orang dengan Kecacatan Berat (ODKB) di Purbalingga bakal dimasukan dalam PKH. Pendataan dilakukan oleh personil Pendamping PKH dan kordinasi dengan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan,red). "Hingga kini belum diketahui jumlahnya secara pasti," katanya. Pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis yang ada terkait verifikasi ODKB. Diantaranya seperti kriteria usia, nominal pemberian bantuan dan komitmen-komitmen yang dibutuhkan bagi penerima. Ditegaskan juga, penyancang cacat yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang cacat berat dan tidak bisa berbuat apapun dan membebani keluarganya. "Contoh kongkrit ODKB adalah penderita Celebbral palcy berat, Hydrocepalus berat, dan Paraplegia berat. "Harapannya dengan bantuan itu bisa meringankan beban anggota keluarga yang merawatnya, karena memang ODKB sudah tidak bisa diberdayakan lagi," katanya. Seperti yang diketahui dana bantuan PKH saat ini tengah dicairkan mulai 15 hingga 20 April mendatang. Penerima hanya menyasar pada Keluarga Sangat Miskin (KSM) dengan beban ibu hamil, ibu dengan balita, memiliki anak SD, SMP atau SMA. Kali ini hanya tercatat 23.618 KSM yang menerima. Dana bantuan PKH yang dicairkan pada tahap I di tahun 2016 ini, total senilai Rp 19,242 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: