Istri Kerja, Suami Cabuli Anak Tiri
PURBALINGGA-Kelakuan ayah tiri ini tak patut dicontoh. Dia tega mencabuli anak tirinya saat istrinya tidak ada di rumah. Ponidi (50) ayah tiri tersebut kini harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam persidangan lanjutan, jaksa penuntut Nurachman Adikusuma SH, menghadirkan saksi Juwati (35), istri terdakwa dan saksi Sumarti (40). Juwati bekerja membuat wig, sementara Ponidi terkadang bekerja mencari rongsok. “Sehari-harinya saya bekerja. Sedangkan suami sering menganggur di rumah. Hanya terkadang mencari barang rongsok,” kata Juwati menjawab ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ponidi, Ageng Priambodo Pamungkas SH, seusai sidang kemarin (18/5). Terdakwa Ponidi, yang warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, dalam persidangan didampingi Imbar Sumisno SH, dari LBH Perisai Kebenaran Purbalingga pimpinan Sugeng SH MSi. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Istari SH. Di depan persidangan yang tertutup untuk umum itu, saksi Juwati mengatakan belum lama menikah dengan terdakwa Ponidi. Saksi menikah dengan terdakwa sudah punya anak, dan terdakwa juga punya anak. Anak saksi, salah satunya Mawar (13), nama disamarkan, baru kelas 5 SD. “Sejak kejadian pencabulan yang menimpa korban, sekarang dia berada di Jakarta. Sekolah di Jakarta, atas permintaan ayah korban. Saat kejadian pencabulan, saksi korban diperlihatkan gambar porno lewat HP oleh terdakwa,” tutur saksi Juwati. Saksi mengakui tidak melihat langsung kejadiannya, tapi mendengarkan cerita dari orang lain. Salah satunya dari saksi Sumarti, juga warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan. Rumah Sumarti dengan rumah saksi, jaraknya sekitar 100 meter. Saksi Juwati mengaku tidak tega menanyai langsung kepada saksi korban, Mawar. Ketika saksi menyempatkan akan bertanya, Mawar terus menangis. Yang menanggapi kejadian yang menimpa Mawar, justru saksi Sumarti. Saksi ini akrab dengan Mawar, karena sering ke rumah Juwati dan bertemu Mawar. Kemudian saksi Sumarti mengatakan, sebelum kejadian pernah mengingatkan Mawar agar berhati-hati dengan sikap ayah tirinya, terdakwa Ponidi. Karena Mawar sering diajak terdakwa menginap di rumah anaknya. Korban mengatakan diancam oleh ayah tirinya. Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan terdakwa Ponidi, pertama di kebun kapulaga di Desa/Kecamatan Pengadegan, bulan November 2015 pukul 19.15. Yang kedua, ketika Mawar dalam perjalanan pulang dari Desa Tumanggal, Pengadegan, November 2015 pukul 20.00. (nis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: