Puluhan Reklame Diturunkan Satpol PP Purbalingga
PURBALINGGA- Puluhan reklame dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga. Sebab, pemasangan reklame tersebut melanggar aturan. "Puluhan reklame terpaksa dibongkar, karena melanggar aturan yang berlaku," kata Kasi Dal Ops Satpol PP Purbalingga, Teguh Sungkono. Dalam operasi rutin yang digelar pasukannya, Selasa (17/5) kemarin, pihaknya terpaksa membongkar reklame di kawasan perkotaan. Pembongkaran dilakukan karena pemasangan papan reklame dinilai melanggar aturan. "Yang dibongkar karena ada kesalahan dalam pemasangan, seperti dipasang di pohon dengan ditancap paku," imbuhnya. Menurutnya, meskipun papan reklame tersebut mengantongi izin, akan tetapi tetap dicopot karena ada kesalahan prosedur pemasangan. Padahal, peraturan pemasangan reklame dijelaskan ketika mengajukan izin reklame. "Sebenarnya tidak ada istilah bandel, akan tetapi mungkin yang masang reklame kurang memahami aturan, sehingga reklame yang sudah dipasang terpaksa dicopot, meskipun resmi dan bayar pajak," terangnya. Selain mecopot reklame yang melanggar, dalam operasi rutin kemarin pihaknya juga memasang plang kawasan tertib lalu lintas (KTL). Pemasangan plang, dilakukan di ruas jalan yang masuk wilayah KTL. "Ada beberapa wilayah termasuk KTL di Purbalingga, antara lain Jalan S. Parman, Jalan A. Yani dan Jalan Jendral Soedirman," paparnya. Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin yang sudah terjadwal. Hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku. "Sebagai aparat penegak perda, Satpol PP harus aktif melakukan operasi rutin," pungkasnya. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: