Lancar Unggah Foto Telanjang di Medsos, Padahal Tak Lancar Membaca

Lancar Unggah Foto Telanjang di Medsos, Padahal Tak Lancar Membaca

PURBALINGGA-Meski tidak lancar membaca, Tarsum (32), warga Desa/Kecamatan Karangreja, bisa membuat akun facebook, bahkan mengunggah foto telanjang wanita yang pernah digaulinya. Atas perbuatannya, dia mulai disidangkan di PN Purbalingga. TENGAH“Jaksa penuntut M Nurachman Adikusumo SH, menjerat terdakwa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Humas PN Purbalingga Ageng Priambodo Pamungkas SH, kemarin (27/4). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Bagus Trenggono SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Kismoyo SH. Agenda sidang, pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut Nurachman. Terdakwa didampingi penasehat hukum Imbar Sulisno SH. Kejadiannya berawal hubungan seksual terdakwa dengan LF (18), di pinggir sungai Siwarak, Karangreja, sekitar Juli 2015. Saat itu, tanpa seijin LF, terdakwa telah mengambil rekaman video dan memotret tubuh LF dalam keadaan telanjang bulat menggunakan HP Samsung Galaxy milik terdakwa. Kemudian rekaman gambar dan video tersebut disimpan dalam kartu memori micro SD 4 gigabyte. Selanjutnya terdakwa memindahkan foto-foto telanjang LF itu ke HP Evercross milik terdakwa. Terhitung sejak 1 Desember 2015 di Desa Karangreja, terdakwa telah membuat akun facebook. Dalam akun facebook yang terdakwa buat itu, terdakwa menggunakan foto profil LF. Terdakwa itu telah menjalin pertemanan dengan 37 akun facebook milik orang lain. Pada Rabu 17 Februari 2016 di Karangreja, terdakwa telah membuka akun facebook itu. Selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan LF, dia telah mengunggah lima foto telanjang LF, dan dalam foto tersebut ada foto alat kelamin laki-laki. Sabtu 20 Februari 2016, terdakwa kembali membuka akun facebooknya. Saat itu, tanpa seijin dan sepengetahuan LF terdakwa telah mengunggah 14 foto dan dalam foto tersebut juga ada foto alat kelamin laki-laki. Sehingga khalayak umum yang membuka akun facebook tersebut bisa mengetahui foto-foto tersebut. Selanjutnya Selasa 23 Februari 2016, saksi Ansori Fahmi, di rumahnya di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, membuka akun facebooknya. Karena telah menjalin pertemanan dengan akun facebook Chamak Chimiek Chimiek milik terdakwa, sehingga saksi Ansori Fahmi melihat foto telanjang LF. Merasa curiga, kemudian Ansori mengirim pesan facebook menanyakan siapa pemilik akun tersebut. Lalu dibalas terdakwa, agar Ansori membuka kronologi unggahan foto dalam akun facebook milik terdakwa. Selanjutnya Ansori melihat foto telanjang LF, dan ada foto alat  kelamin laki-laki. Kemudian 24 Februari 2016 pukul 12.00 ketika LF melaksanakan kegiatan PKL peternakan unggas petelor di Desa Limpakkuwus, Baturraden, Banyumas. Saat itu LF mendapat pesan masuk dari Ansori, yang mengkonfirmasikan kepada LF atas kebenaran adanya foto telanjang LF yang diunggah terdakwa. (nis). BELUM BACA: Ketua majelis hakim Bagus Trenggono menanyakan kepada terdakwa apakah sudah mengerti isi dakwaan apa belum. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: