Akibatkan Kematian Bayinya Sendiri, AA Dituntut 7 Tahun Penjara
![Akibatkan Kematian Bayinya Sendiri, AA Dituntut 7 Tahun Penjara](https://radarbanyumas.disway.id/upload/foto-BF2-NIS-27-APR-AA-DITUNTUT-7-TAHUN.jpg)
Didakwa Pasal Kekerasan Terhadap Anak
KOTA - Terdakwa AA (20), warga Desa Gumelem, Susukan, Banjarnegara akhirnya dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Aji SH, di depan majelis hakim PN Purbalingga yang diketuai Totok Sapto Indrato SH MH, anggota Bagus Trenggono SH, dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti Kismoyo SH, Selasa (25/4). AA dinilai bersalah, melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian bayinya tak lama setelah dilahirkannya.
Selama jalannya persidangan terdakwa AA didampingi pengacaranya dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum “Rahma, Cahyo & Rekan”, Bancar, Purbalingga, Nurcahyo S. SH MH dan Siti Rochmah SH.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Terdakwa melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang memberatkan, terdakwa adalah orang tua kandung korban. Sementara yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah. Terdakwa juga masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya. Selain itu terdakwa merasa menyesal dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan terdakwa dengan pacarnya, Iyan Setiawan, sewaktu masih bekerja di Jakarta. Terdakwa mengetahui hamil saat memeriksakan ke dokter di Jakarta, Juli 2015. Namun, ketika minta pertanggungjawaban, Iyan baru bersedia menikahi terdakwa dua tahun lagi. Setelah itu terjadi pertengkaran sampai putus komunikasi.
Karena Iyan tak mau bertanggungjawab, terdakwa memutuskan pulang ke Banjarnegara. Oktober 2015 terdawa mulai bekerja di sebuah pabrik rambut di Purbalingga. Selama bekerja sekitar dua bulan, terdakwa menyembunyikan kehamilannya.
Sabtu 30 Januari 2016, terdakwa berangkat kerja dengan bus jemputan perusahaan. Pukul 08.00, terdakwa merasa mules, lalu izin ke klinik perusahaan. Ketika berbaring di tempat tidur klinik perusahaan, terdakwa sepat menelpon ibunya, supaya menjemput karena merasa pusing kepalnya.
Karena perutnya sakit seperti mau buang air besar, terdakwa pamit ke kamar mandi. Saat di toilet itulah kemudian terdakwa melahirkan. Karena bingung, takut dan khawatir bayinya menangis, mulut bayi dibekap dengan jari tangan kanan, sampai bayinya diam bahkan tidak bergerak. Kemudian bayi tersebut dimasukkan dalam bokor air penuh. Kepala bayinya disiram air supaya bersih dari bercak darah.
Pintu kamar mandi sempat digedor-gedor dari luar, tapi terdakwa tidak keluar. Setelah pintu kamar mandi dibuka paksa, Satpam Tri Utama berteriak marena melihat ada bayi tergolek di lantai. Kemudian terdakwa dan bayinya dibawa ke RS Harapan Ibu. (nis/acd)
Keterangan foto : SELESAI-Setelah JPU menyampaikan tuntutan tujuh tahun penjara, ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: