Ratusan Liter Tuak Dimusnahkan
PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga memusnahkan 325 liter minuman keras tradisional jenis tuak, kemarin. Ratusan liter miras tersebut, dimusnahkan dengan dituang di liang yang sudah dipersiapkan oleh anggota Satpol PP sebelumnya. "Ini merupakan hasil operasi miras yang kami lakukan beberapa waktu lalu di Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Selasa (19/4) lalu," ujar Kasi Dalops Satpol PP Purbalingga Teguh Sungkono, Kamis (21/4). Dia mengatakan, ratusan liter tuak yang dimusnahkan tersebut merupakan miras siap edar. "Kami musnahkan, agar tuak yang kami sita tidak disalah gunakan, serta menimbulkan polusi udara di kantor kami," ujarnya. Tuak disita dari rumah Wahyono RT 4/RW I sebanyak 75 liter, Triah RT 4/RW I sebanyak 27 liter, Supadi RT 2/RW IV sebanyak 100 liter dan Anjar Kusbandi RT 2/RW IV sebanyak 125 liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, usaha pembuatan tuak sudah dikerjakan para pelaku sebagai sumber ekonomi, bahkan dapat dikatakan menjadi industri rumah tangga. "Tuak biasanya dijual di Purbalingga. Sudah ada pembeli tetap, yang menampung tuak dari para produsen tuak di Desa Onje," jelasnya. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Purbalingga berhasil menyita ratusan liter miras tradisional, jenis tuak di Desa Onje, Kecamatan Mrebet. Tuak berbahan utama nira kelapa atau badeg siap edar lebih dari 325 liter tersebut, disita dari empat produsen tuak besar di desa tersebut. Bahkan beberapa pembuat menutup-nutupi produksinya itu. Mereka membuat tidak hanya di rumah. Tetapi juga di gubuk dan kandang ternak yang lokasinya jauh dari pemukiman. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: