Paguyuban Bantah Setoran Retribusi Parkir Bocor

Paguyuban Bantah Setoran Retribusi Parkir Bocor

PURBALINGGA- Penilaian pihak legislatif yang menyatakan adanya kebocoran setoran parkir ke oknum dibantah keras Ketua Paguyuban petugas parkir Kabupaten Purbalingga, Suyatno, Rabu (16/3). Dia mengklaim, pendapatan sektor parkir yang kadang belum tercapai dalam masa akhir batas setoran bukan karena adanya kebocoran. Namun karena ada tunggakan setoran dari petugas parkir. “Kalau nunggak setor retribusi iya, kami akui masih ada sampai saat ini. Namun itupun biasanya diangsur atau diserahkan saat akhir masa setor. Jadi, tidak ada setoran parkiryang  bocor ke pihak tertentu,” tandasnya, kemarin. Suyatno mengatakan, selama ini target yang disetor ke pendapatan asli daerah (PAD) per tahun sudah jelas besarannya. Pihaknya juga sudah melakukan upaya agar semua juru parkir atau pengelola lahan parkir disiplin menyetorkan setoran parkirnya. “Pada setiap pertemuan, kami selalu tekankan agar setoran tidak nunggak. Namun kami akui masih ada saja yang menunggak,” tambahnya. Sementara itu ketika disinggung soal pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh pihak ketiga melalui lelang terbuka, Suyatno mengatakan tidak sependapat. Karena, nantinya pemilik atau pemenang lelang parkir ini akan mencari keuntungan yang besar dengan mengorbankan juru parkir. Pihaknya juga meminta pemerintah melalui dinas terkait segera merealisasikan perubahan regulasi kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum secepatnya. Karena hal itu akan mampu mendongkrak pendapatan dan tetap memberdayakan juru parkir yang ada. Kepala Dinhubkominfo Purbalingga, Yonathan Eko Nugroho mengatakan, target PAD sektor parkir tepi jalan umum pada tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 750 juta. Target itu terrealisasi 100 persen pada akhir tahun. "Tahun ini kami sedang upayakan untuk adanya regulasi perubahan tarif retribusi parkir tepi jalan umum dengan target PAD Rp 1 miliar lebih dalam setahun. Harapan kami, hal itu bisa terealisasi tahun ini," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, rencana perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir di tempat umum atau tepi jalan umum disorot Komisi IV DPRD Purbalingga. Dewan melalui komisi IV sepakat adanya perubahan Perda tersebut, dengan catatan pendapatan asli daerah (PAD) harus naik signifikan. Selain itu, pelayanan serta jaminan tak ada kebocoran maupun macetnya setoran parkir harus bisa dijamin penyelenggara. “Kami pernah usulkan opsi menggunakan pihak ketiga dan menaikkan retribusi parkir tepi jalan umum. Jika perda sudah ada perubahan dan tarif naik, namun pelayanan parkir tetap asal- asalan, maka sama saja bohong,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Sugimin. (amr/bdg) KETERANGAN FOTO Potensial : Kantong parkir tepi jalan umum di Jalan Jenderal Sudirman Barat Purbalingga selalu nampak ramai.Pemkab Purbalingga berencana melakukan perubahan Perda tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: