Bangunan Ilegal Bakal Ditertibkan
Sepanjang Purbalingga-Tobong PURBALINGGA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga mengaku masih menunggu hasil investigasi sejumlah bagunan liar di sepanjang Jalan Purbalingga-Tobong. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Purbalingga Suroto, kemarin (13/3). Jika benar-benar ilegal, bangunan yang menjadi kendala pelebaran jalan tersebut bakal ditertibkan. "Saat ini, masih dilakukan tahapan investigasi oleh DPU (Dinas Pekerjaan Umum, red) Purbalingga. Setelah selasai, baru diketahui mana bangunan yang berstatus legal atau ilegal. Dari hasil investigasi tersebut, nantinya kami (Satpol PP, red) akan bergerak," jelasnya. Dia menambahkan, jika bangunan tersebut legal, maka Pemkab Purbalingga akan memberikan ganti rugi, sesuai dengan aturan yang ada. Namun, jika bangunan tersebut ilegal, maka pihaknya akan meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. "Jika tidak, maka akan kami bongkar paksa," katanya. Dia menjelaskan, sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Purbalingga-Tobong kemungkinan besar bakal terkena pelebaran jalan tersebut. Diantara bangunan itu, ada bangunan yang belum diketahui statusnya apakah legal atau tidak. Yakni, yang berdiri di dekat saluran air yang ada di simpang empat Walik. Seperti diketahui, ruas jalan Purbalingga-Tobong (Kutasari) direncanakan bakal dilebarkan tahun ini. Namun karena pembebasan lahan masih mengalami kendala, maka pelebaran jalan itu masih harus dibahas lebih lanjut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga, Ir Sigit Subroto MT mengatakan, lahan tambahan yang dibutuhkan untuk bahu jalan masih dikonsultasikan dengan Bupati Purbalingga. “Kalau menambahkan 1 meter di kedua sisi jalan sepanjang kurang lebih 8 kilometer sudah tidak ada masalah. Hanya saja untuk bahu jalan masih belum bisa dipastikan tahun ini,” kata Sigit, kemarin. Ia menambahkan, dari hasil koordinasi dengan bidang Bina Marga, untuk menyediakan tanah satu meteran masih bisa. Hanya saja karena harus menbutuhkan bahu jalan, maka masih membutuhkan tanah lagi dan tahun ini masih diupayakan. “Hasil evaluasi kita di lapangan soal lahan tambahan, baru akan kita konsultasikan kepada bupati pekan depan. Kami minta arahan bupati selaku pemegang kebijakan,” tambahnya. Saat ini, rencana pelebaran juga akan menerapkan sistim betonisasi jalan. Karena tekstur tanah di sana membutuhkan kekuatan beton atau cor. Untuk teknis ke depan belum bisa dijelaskan menunggu arahan bupati Purbalingga. “Sebenarnya jika tetap dilakukan, tidak masalah. Tanah untuk bahu jalan bisa diadakan di tahun 2017. Anggaran untuk pelebaran itu lebih dari Rp 15 miliar,” tegasnya. Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Sugimin mengatakan, dewan sebenarnya sudah ikut menganggarkan untuk pelebaran jalan itu. Anggaran itu tentunya sampai ke kebutuhan untuk pembebasan lahan. “Seharusnya jika sudah ada anggarannya, semua bisa dilaksanakan tahun ini. Karena sudah siap dan tinggal melaksanakan. Namun jika masih membutuhkan arahan bupati, tetap memungkinkan, karena itu hak dari dinas terkait,” ungkapnya. Seperti diketahui, pelebaran jalan Purbalingga- Tobong dilakukan pemerintah untuk mendukung perwujudan destinasi wisata yang optimal di Jawa Tengah. Rencana itu sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya. Bahkan sempat saat itu telah muncul Detail Engineering Design (DED) dengan gambaran anggaran lebih dari Rp 30 miliar. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: