Kemenag: Tak Ada Kenaikan UKT untuk PTKIN

Kemenag: Tak Ada Kenaikan UKT untuk PTKIN

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin JAKARTA - Kementerin Agama (Kemenag) menyatakan, bahwa Tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa Pandemi Covid-19. Penegasan Kemenag tersebut, menyusul ramainya rumor yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan UKT bagi mahasiswa PTKIN di tengah masa Pandemi Covid-19. "Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin, Senin (8/6). Kamarudin menjelaskan, bahwa besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Adapun besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. "UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019," katanya. Kamaruddin menambahakan, apabila benar terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. "Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya, karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu," terangnya. Kemenag berharap, pada masa pandemi Covid-19 ini semua pihak harus bersama-sama memberikan empati teradap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa. Baca Juga: 57 dari 129 Daerah Sudah Nyatakan Sanggup Biayai Pilkada Baru KLB yang Beroperasi, Pembukaan Layanan Kereta Api di Stasiun Purwokerto Tunggu Kebijakan Pemerintah "Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim. Menurut Arskal, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain, perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. "Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memastikan, bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19. Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan di tengah pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan keringan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi Covid-19. Jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," kata Nizam. Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah. Berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT. "Yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak," pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: