Soal Pelanggaran UMK, Bupati Diminta Tegas
PURBALINGGA- Bupati Purbalingga diminta tegas menindaklanjuti persoalan klasik terkait adanya perusahaan yang tetap mengabaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Bupati diminta berani memanggil penanggungjawab ataupun pengelola perusahaan yang mengabaikan UMK tersebut. Jika terbukti melanggar, bupati harus tegas menerapkan sanksi sesuai amanat UU dan regulasi turunannya. Hal itu dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Purbalingga, Supono Adi Warsito SH, Minggu (6/3), menyikapi masih ada perusahaan bandel UMK. Ketegasan bupati diperlukan karena persoalan tersebut selalu muncul setiap tahun. Selain itu, secara demokrasi dia dipilih dari dan oleh rakyat, sehingga bupatijuga mengembang amanat rakyat. “Jika rakyat terutama para buruh pabrik masih menjajdi “korban” pengusaha, bupati harus melangkah mengambil sikap tegas. Tegakkan supremasi hukum,” jelas mantan anggota DPRD Purbalingga ini. Pelanggaran UMK juga masuk pidana kejahatan. Pelanggar jika terbukti, dijerat tindak pidana kejahatan dan bisa diproses sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185. Para pemilik perusahaan bisa dikenai sanksi hukuman minimal 1-4 bulan penjara. Atau denda maksimal Rp 100- Rp 600 juta. “Penegakkan hukum bisa dilakukan jika suatu perusahaan tidak menempuh semua prosedur seperti penangguhan, dan pemantauan serta bukti yang ada memenuhi,” tegasnya. Ia berharap hasil pemantauan penerapan UMK yang dilakukan tim bisa ditindaklnjuti dengan memanggil perusahaan bersangkutan. Namun dengan surat resmi dan tahapan pemanggilan yang sesuai aturan. Tidak asal dipanggil dan berikan sanksi atau diajukan berkas perkara. “Saat ini jika sebatas peringatan, tidak ada efek jera. Sebagai pembanding, perusahaan pribumi saja sudah ada yang UMK, kenapa PMA belum semua menerapkan,” rincinya. Seperti diberitakan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga mengklaim bakal tegas mengatasi perusahaan yang membandel dengan tidak memberikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun ini. Prosedurnya, saat dinas memberikan teguran tertulis sampai dua kali dan ketiga kalinya bakal ditindak tegas melalui berita acara pemeriksaan (BAP).(amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: