Perusahaan Wajib Semprot Ulang Disinfektan - Jelang Pemberlakuan New Normal

Perusahaan Wajib Semprot Ulang Disinfektan - Jelang Pemberlakuan New Normal

SEMPROT : Menteri Tenaga Kerja Ida Fasuziyah mencoba menggunakan alat penyemprotan disinfektan. Menaker meminta perusahaan yang siap beroperasi di era New Normal untuk melakukan penyemprotan di tempat kerjanya. JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan-perusahaan melakukan penyemprotan ulang disinfektan di area kerja menjelang perberlakuan New Normal. Hal ini diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman dan sehat. “Jika nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi. Misalnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja,” kata Menaker Ida saat memimpin penyemprotan disinfektan ke pemukiman padat penduduk di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5/6). Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru. “Saya juga minta kepada perusahaan-perusahaan ketika kondisi normal, dan perusahaan beroperasi kembali, ayo diajak teman-teman yang dirumahkan dan di-PHK untuk kembali bekerja. Ayo sama-sama memulihkan melalui melibatkan teman-teman pekerja yang diPHK dan dirumahkan,” kata Ida Fauziyah Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. K3 juga merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. “Apabila syarat-syarat dan budaya K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19,” kata Ida Fauziyah. Baca Juga: Tegal Berduka, Dokter yang Positif Covid-19 Meninggal Dunia Rancangan Masjid Megah Baru di Kota Purwokerto Mampu Tampung 3.000 Jamaah Menteri Ida juga berharap dalam waktu dekat, wabah Covid-19 segera berakhir. Meskipun WHO hingga saat ini belum bisa memastikan kapan berakhirnya Covid-19 dengan adanya vaksin untuk Covid-19. Namun, paling tidak bisa menekan korban Covid-19 yang terpapar, ekonomi bangkit kembali dengan kehidupan normal baru. “Kita menunggu kebijakan New Normal yang akan diumumkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Namun sebagai masyarakat kita harus menyiapkan diri menyambut adanya kehidupan normal baru,” ujarnya. Menurut Menaker, berdampingan dan berdamai dengan Covid-19 artinya menyiapkan diri dengan tetap bekerja produktif, tapi aman dari Covid-19. Caranya dengan membiasakan diri hidup higienis, hidup sehat dan hidup bersih. “Paling tidak, kita terbiasa melakukan cuci tangan dengan air mengalir, cuci tangan dengan sabun, dengan air mengalir kalau kita sedang berada di rumah atau di tempat kerja. Kalau tidak, bawalah hand sanitizer atau biasakan diri menggunakan masker dan menghindari berkumpul dalam jumlah banyak orang dan jaga jarak 1 meter,” katanya seraya mengatakan harus berolahraga untuk menjaga imunitas tubuh. Dalam kesempatan kunjungan ke Jembatan Besi, Menteri Ida juga memberikan bantuan sembako kepada sejumlah warga korban kebakaran menjelang perayaan Idulfitri 1441 lalu. “Saya sungguh ikut berduka dengan musibah kebakaran yang menimpa warga Rt 002/03 kelurahan Jembatan Besi,” katanya. Sedangkan Lurah Jembatan Besi, Iwan Setiawan, mengungkapkan, ada 554 jiwa warga Jembatan Besi terdampak kebakaran pada Selasa (19/5/2020) lalu. Sebanyak 154 KK dari 106 rumah, rerata rumahnya ludes terbakar. “Terima kasih Bu Menteri atas bantuan semuanya. Mudahan-mudahan musibah yang diterima warga akan cepat keluar dari cobaan ini dan kunjungan Bu Menteri bisa menambah semangat warga kami,” ujar Iwan Setiawan.(amr/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: