Kejari Purbalingga Gandeng Inspektorat
Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Negara PURBALINGGA- Pelaksana pembangunan di Kabupaten Purbalingga baik pelaksana proyek, pejabat pemerintah pelaksana anggaran dan lainnya, saat ini harus lebih hati- hati dalam penggunaan uang negara. Karena, penggunaan uang negara itu mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak . Upaya pencegahan dan langkah dini mengantisipasi penyimpangan anggaran negara itu dilakukan Kejaksaan Negeri Purbalingga melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan dan Pemerintah Daerah (TP4D). Tak tanggung- tanggung, pada Rabu (24/2) Kejari datang ke Inspektorat untuk berkoordinasi bersama mengawal anggaran negara itu. “Kami menggandeng Inspektorat sebagai lembaga pemerintah kabupaten yang memiliki Aparat Penegawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk bersinergi. Bilamana ada dugaan penyimpaangan suatu proyek pembangunan menggunakan anggaran negara. Kami rangkul untuk mewujudkan pembangunan yang akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” papar Kajari Purbalingga, T Banjar Nahor SH MAP, Rabu (24/2) di ruang rapat Inspektorat Purbalingga. Tim yang terbentuk atas instruksi Jaksa Agung itu untuk ikut mencegah pembangunan proyek yang berpotensi korupsi. Gerakannya sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu dan sampai sekarang terus berjalan. "Tahun ini tim mulai berjalan melakukan pengawasan pembangunan di sejumlah proyek. Sebenarnya tim ini bekerja mulai dari proses awal lelang hingga pelaksanaan proyek selesai. Karena sekarang ini sudah tidak ada lelang, maka kami tinggal memantau proyek yang sedang berjalan proses pembangunannya,” tambahnya. Dia menegaskan, khusus anggaran tahun 2016, TP4D akan mengawal proyek pembangunan dari awal hingga selesai. Pihaknya menilai, kerja tim saat ini sedikit ringan karena terbantu dengan adanya proses lelang proyek dilakukan secara online melalui Unit Laayanan Pengadaan (ULP). Hanya saja, pemantauan dan pengawasan tetap berjalan sejak perencanaan hingga paripurnanya kegiatan itu. “Kami contohkan, jika diperkirakan pelaksanaan pembangunan suatu proyek tidak bisa selesai, maka tidak boleh dipaksakan. Karena berpotensi tidak sesuai spesifikasi dan hasilnya dimungkinkan tidak sesuai harapan. Kami juga mengingatkan pelaksana misalnya kontraktor untuk tidak nekat melaksanaan proyek tersebut,” tegasnya. Saat rapat itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi mengatakan siap bersinergi dengan kejaksaan. Harapannya, TP4D bisa bekerjasama secara profesional dan proporsional melalui Inspektorat dalam menghitung jika ada kerugian negara. (amr/bdg) KETERANGAN FOTO KOORDINASI: Kajari Purbalingga T Banjar Nahor SH MAP didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi ketika berdiskusi dengan peserta rapat, Rabu (24/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: