Pelayanan Dokumen Kependudukan Terbengkalai
[caption id="attachment_99138" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Pasca Ditahannya Kepala Dindukcapil PURBALINGGA - Ditahannya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) NUr Hamam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jumat (12/2) pekan lalu berimbas pada pelayanan administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Purbalingga, sejak Senin (15/2) lalu. Pasalnya, setelah resmi menjadi tersangka dan ditahan, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga ini, tak bisa menandatangani dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sekretaris Dindukcapil Purbalingga Edhy Suryono SSos saat dihubungi Penjabat (Pj) Bupati Purbalingga Drs Budi Wibowo MSi mengatakan, sejak Senin (15/2) lalu, pihaknya hanya bisa memberikan surat keterangan kepada masyarakat, yang mengurus dokumen kependudukan. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Nur Hamam tidak boleh menandatangani dokumen apa pun. Dia menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga harus secepatnya menunjuk Penjabat Kepala Dindukcapil. Sehingga, pelayanan dokumen kependudukan bisa secepatnya ditandatangani pejabat yang sah, bukan hanya sekedar surat keterangan. Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purbalingga Gunarto mengatakan, berdasarkan instruksi dari Pj Bupati Purbalingga, pihaknya akan secepatnya menunjuk Penjabat Kepala Dindukcapil. Sehingga, pelayanan dokumen kependudukan bisa secepatnya dilayani seperti semula. "Rencananya, berdasarkan arahan dari (Pj) Bupati, Penjabat Kepala Dindukcapil akan dijabat oleh Asisten II Setda Purbalingga Ir Susilo Utomo," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat Pemkab Purbalingga, yakni Kepala Dindukcapil Nur Hamam dan Kabid Pemerintahan dan Kesejahteraan Bappeda Mulat Setiadi ditahan oleh Kejari Purbalingga, Jumat (12/2) sore. Keduanya ditahan, karena tersangkut dalam kasus dugaan penyalahgunaan dalam dalam proses tukar guling tanah kas Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara 2008- 2012. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: