Dinas Kebut Pantauan Penerapan UMK

Dinas Kebut Pantauan Penerapan UMK

[caption id="attachment_99135" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Bidik Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap PURBALINGGA- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga mempercepat penyelesaian pemantauan penerapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2016. Kegiatan yang dilaksanakan sejak 11 Februari lalu akan berakhir pada 1 Maret mendatang. Sebanyak 64 perusahaan menjadi target dan menjadi sampel dinas untuk melakukan punishment jika terbukti ada perusahaan yang melanggar penerapan UMK. Hal itu merupakan tindak lanjut atas kesanggupan seluruh perusahaan di Purbalingga yang akan membayar gaji sesuai dengan UMK Purbalingga 2016 sebesar Rp 1.377.500. “Kita sudah menurunkan tim pemantau gabungan dari unsur serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha, untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada di Purbalingga. Setiap hari minimal tiga perusahaan kami datangi untuk melihat apakah mereka sudah membayar upah sesuai UMK,” kata Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto SH, Selasa (16/2). Saat ini, baru 26 perusahaan yang diperiksa dan dinas belum bisa menyimpulkan semua hasil pemeriksaan itu. Semua sampel perusahaan itu termasuk perusahaan berskala besar, sedang dan kecil itu. Dari pemantauan tersebut, akan bisa diketahui apakah seluruh perusahaan sudah menerapkan UMK atau belum. Pasalnya, hingga batas waktu sebelum diberlakukan UMK Purbalingga 2016, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan. Pihaknya membidik besaran gaji pokok dan tunjangan tetap. Pasalnya, kedua item itu yang harus dipenuhi dan dinilai memenuhi UMK. “Saat ini kami akui masih ada perusahaan yang belum mematuhi UMK secara administratif. Namun sebenarnya jika dilihat jumlah uang yang diterima karyawan sudah memenuhi UMK bahkan lebih. Namun secara administratif salah dalam pengelompokkan pos pembentuk pengupahan itu,” rinci Ngudiarto. Seperti diketahui, berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, UMK Purbalingga 2016 ditetapkan Rp 1.377.500. Gaji pokok dan tunjangan tetap itu jika dijumlahkan harus sesuai dengan UMK Purbalingga. (amr/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: