PKL dan Pemilik Toko Mulai Ditertibkan
Di Ruas Jalan Ahmad Yani PURBALINGGA - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko yang menggelar dagangan di atas trotoar Jalan Jenderal Ahmad Yani, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kemarin (15/2). Penertiban dilakukan dalam rangka sosialisasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, sebagai jalan bebas PKL dan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Kasi Dalops Satpol PP Purbalingga Teguh Sungkono mengatakan, penertiban tersebut digelar dalam rangka penunjukan Jalan Jenderal Ahmad Yani, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Sebagai jalan bebas PKL dan PGOT. Selain penunjukan dari Pemprov, kegiatan tersebut juga didasari atas peraturan daerah Kabupaten Purbalingga. "Selama satu pekan kami akan melakukan sosialisasi kepada para PKL dan pemilik toko, untuk tidak menggelar dagangan di trotoar," ujarnya kepada Radarmas, kemarin (15/2). Dia menambahkan, setelah masa sosialisasi, jika PKL dan pemilik toko masih membandel, dengan menggelar dagangan di atas trotoar. Pihaknya, akan melakukan penertiban paksa. "Trotoar dibuat untuk pejalan kaki. Jadi selain itu, tidak boleh," tegasnya. Tak hanya pemilik toko dan PKL, tenda-tenda promosi yang dipasang di trotoar oleh perusahaan handphone juga tak luput dari penertiban. Kendaraan bermotor yang diparkir di atas trotoar juga ikut ditertibkan oleh petugas Satpol PP. Berdasarkan pantauan Radarmas, penertiban dilakukan mulai dari depan Terminal Purbalingga hingga ke depan Taman Kota Usman Janatin. PKL dan pemilik toko diwajibkan menandatangani surat, untuk tidak menggelar dagangan di atas trotoar. Sedangkan sepeda motor yang diparkir di atas trotoar langsung diturunkan dari atas trotoar. "Kegiatan penertiban ini, akan kami gelar setiap hari, tanpa batas waktu," imbuhnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: