Perdes Wisata Gunung Slamet Harus Dicabut
Salahi Prosedur Hukum PURBALINGGA- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Purbalingga mempertanyakan prosedur terbitnya peraturan desa soal retribusi di Dusun Bambangan. Retribusi dengan obyek wisata alam Gunung Slamet itu ditengarai menyalahi aturan. Kepala Dinbudparpora Purbalingga, Subeno menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan dalam salah satu pasal jika tahapan penerbitan peraturan desa harus melalui beberapa prosedur. Selain itu, pemerintah desa wajib melakukan konsultasi ke jajaran di atasnya serta instansi terkait. Setelah itu, rancangan perdes diajukan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian, sebelumnya ada notulen musyawarah desa dan lainnya. “Jika asal memutuskan dan menetapkan di tingkat pemerintah desa saja, itu sudah menyalahi. Karenanya kami minta harus ditinjau ulang demi hukum dan aturan yang berlaku. Kami tidak mempermasalahkan soal besaran uang yang dipungut, namun prosedur hukumnya yang diduga salah. Karena dalam UU Desa jelas, peraturan yang menyangkut keuangan desa termasuk anggaran belanja, dan teknis keuangan lainnya, harus menempuh prosedur atau tahapan tersebut,” papar Subeno, Senin (15/2). Dia membandingkan dengan rencana kenaikan retribusi pendakian Bambangan dari Rp 5000,- menjadi Rp 10 ribu yang diajukan dinas. Meski Perda sudah ada, namun karena masih dalam tahap konsultasi dan verifikasi sampai Kementerian Dalam Negeri, maka perda tersebut belum direalisasikan. Subeno meminta agar perdes itu ditinjau ulang dan meminta pemerintah desa melalui kepala desa segera mencabut perdes itu dan memulai tahapan dari awal kembali. Namun dinas tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan mencabut perda itu. “Misalpun harus dicabut, itu bisa menjadi kewenangan Sat Pol PP maupun Camat setempat. Yang jelas kami sudah melaporkan kepada bupati. Kabar dari Bagian Hukum setda Purbalingga, pihaknya belum menerima adanya pengajuan raperdes itu sebelumnya,” rinci Subeno. Kedepan, ketika jalur pendakian kembali dibuka, maka selayaknya perdes itu tidak diberlakukan. Daripada nantinya bermasalah dengan penegak hukum dan persoalannya bertambah panjang. Seperti diberitakan, pro dan kontra adanya retribusi sesuai peraturan desa (Perdes) Kutabawa Kecamatan Karangreja masih menjadi sorotan. Namun pemerintah desa mengklaim tidak menyalahi aturan, karena Perdes Nomor 5 Tahun 2015 mengatur soal retribusi masuk wisata alam di lereng Gunung Slamet. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: