Peran CSR Perusahaan Masih Minim

Peran CSR Perusahaan Masih Minim

Perusahaan Berdalih Masih Bingung Soal Teknis PURBALINGGA - Perusahaan di Kabupaten Purbalingga masih bingung terkait teknis pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab, selama ini tidak pernah ada sosialisasi terkait aturan-aturan hukum terkait CSR termasuk cara menyalurkan dana CSR tersebut. Perwakilan dari PT Royal Korindah Ike Sepdayani SSi saat Semiloka CSR yang digelar Forum Wartawan Purbalingga (FWP) di Graha Adiguna, Kamis(11/2) berharap Pemkab Purbalingga memfasilitasi hal tersebut. Perwakilan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga Sugiono mengatakan, untuk mengatasi permasalahan dana CSR di Purbalingga, dibutuhkan forum CSR yang mewadahi swasta, BUMD dan BUMN dalam menyalurkan dana CSR. Sebab dari hasil pengamatannya, perusahaan masih bingung dalam memberikan dana CSR kepada masyarakat Purbalingga, baik cara maupun teknisnya. Penjabat Sekda Purbalingga, Drs Kodadiyanto mengatakan, banyaknya PMA maupun PMDN di PUrbalingga, ternyata belum signifikan mewarnai pembangunan di Purbalingga. Hal ini terlihat masih banyaknya warga miskin di Purbalingga yakni sebesar 20,53 persen atau sebanyak 180.640 orang. Dia mengungkapkan, untuk mengatasi kemiskinan tersebut, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Masyarakat dan dunia usaha tidak hanya berupa tanggung jawab ekonomi saja, akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial. “Secara regulasi tangung jawab sosial perusahaaan terhadap lingkungannya atau dikenal dengan CSR telah diatur oleh Undang-undang dan Perda,” ujarnya. Aturan tersebut, menurut  Kodadiyanto teruang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Juga Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 28 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Sedangkan untuk pengelola wadah CSR,  bisa berasal dari para pengusaha/BUMN/BUMD dan SKPD terkait. Untuk keterkaitan data bisa diambil dari Bappeda atau BPS. Penyaluran dan CSR bisa melibatkan LSM, Kelompok masyarakat. Pengawasan bisa dari internal atau menggunakan badan audit independen. “Besarnya CSR bisa dimusyawarahkan, bisa 1 persen hingga 2,5 persen, dari laba perusahaan,” imbuhnya. Praktisi Hukum yang juga dosen Unsiq Wonosobo Endang Yulianti SH MH mengatakan, pemberian dana CSR oleh perusahaan bersifat wajib. Karena dalam PP Nomor 47 tahun 2012, pasal 2, disebutkan setiap perseoan selaku subjek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan. “Tanggung jawab tersebut dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, baik lewat pelatihan, pemasaran atau kegiatan lainnya,” ujarnya. Pemberian CSR bagi masyarakat lanjut Edang juga mempunyai efek positif bagi perusahaan yang memberiannya. Yakni meningkatkan pencitraan dan brand serta membedakan perusahaan dengan pesaingnya dalam rangka meningkatkan pengaruh perusahaan di mata maysrakat. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: