Pilkada Disarankan Pakai E-Voting - Mendagri Gandeng 270 Pemda

Pilkada Disarankan Pakai E-Voting - Mendagri Gandeng 270 Pemda

KEMENDAGRI GANDENG PEMDA : Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, kemarin (4/6) mulai berkoordinasi dengan 270 perwakilan Pemda membahas kesiapan Pilkada yang bakal berlangsung 9 Desember mendatang. JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat koordinasi dengan 270 Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melaksanakan gelaran Pilkada pada 9 Desember mendatang. Koordinasi diimplementasikan dalam rapat persiapan penyelenggaraan melalui Kepala Kesbangpol secara virtual, Kamis (4/6). Sementara di DPR muncul saran agar KPU RI bisa menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19 Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan pemerintah dan DPR, KPU termasuk perangkat Pilkada lainnya tentu mencari opsi-opsi terbaik dari sekian banyak yang diusulkan. ”Pada saat ini, kami dari Kemendagri lebih pada upaya mengedepankan pemantapan. Menjelang pelaksanaan, yang paling penting kesiapan Pemda, itu dulu,” jelasnya. Kesiapan Pemda itu tentu dari sisi tahapan, sampai anggaran. Terlebih Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada 270 daerah pada bulan September, dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol Covid-19, tanpa ada opsi lain. ”Memang terganggu oleh penyebaran Covid-19, yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemic secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi seacra new normal dengan protokol kesehatan pada Desember mendatang,” papar Bahtiar. Sementara dalam dialog yang berlangsung, Bahtiar menegaskan, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini, belum ditemukan vaksin pengobatan Covid-19 dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama. ”Maka proses Pilkada harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya. Bahtiar menegaskan berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di daerah. Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu. ”Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta melakukan inovasi,” urai Bahtiar. Pemerintah sangat berharap, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. ”Maka ini perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada,” pungkasnya. Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin menyarankan agar KPU RI bisa menggunakan sistem pemilihan elektronik atau. Jika saja Pilkada bisa dilakukan melalui e-voting sebagai salah satu solusi dalam teknologi Pemilihan Umum karena faktor keamanan kesehatan jadi yang paling utama dalam pelaksanaan Pilkada. ”E-voting bisa dilakukan pada masa pendemi ini melihat protokol keamanan yang dilakukan oleh perbankan mengenai pengiriman uang. Kenapa hanya sekedar coblosan tidak bisa dilakukan melalui digital,” kata Yanuar. Dia menilai KPU masih ada waktu menyiapkan infrastruktur digital di daerah yang menjadi zona merah dibandingkan memaksa membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi tidak ada partisipasi pemilih atau justru mengorbankan petugas KPPS dilapangan terinfeksi Covid-19. Yanuar menilai tahapan Pilkada tahun 2020 harus memenuhi standar protokol kesehatan karena penyebaran Covid-19 yang belum mereda di seluruh wilayah Indonesia. Dia menilai tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan sehingga disarankannya agar KPU dapat bersinergis dengan stake holder lainnya membahas penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. ”Ya ada tahapan Pilkada seperti rekap pemilih, pendaftaran, kampanye, pencoblosan hingga rekap suara yang bisa digunakan dengan cara lain yaitu digital,” jelasnya. Ketua DPP PKB itu menilai pelaksanaan Pilkada terutama masa kampanye dan pencoblosan harus mengikuti standar protokol Covid-19 karena jangan sampai Pilkada menjadi momentum baru penyebaran virus Covid-19. Yanuar mengatakan tahapan Pilkada yang mengumpulkan banyak orang menjadi risiko penyebaran disaat pendemi saat ini sehingga KPU harus mengatur pola kegiatan yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada. ”Jelas bagi calon dan tim suksesnya dituntut agar kreatif dalam menciptakan acara atau pola kampanye kreatif,” sarannya. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: