DPO Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditangkap

DPO Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditangkap

[caption id="attachment_98346" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] PURBALINGGA- Petualangan terdakwa Mulyono (41), warga Kecamatan Purbalingga, akhirnya berakhir. Buron aparat penegak hukum yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kurang lebih 1,5 tahun yang lalu itu akhirnya diringkus petugas Kejari Purbalingga dan Polres Purbalingga di wilayah Kecamatan Mrebet, Senin (8/2) dini hari kemarin. Terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah itu harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, usai dua terdakwa lainnya divonis majelis hakim pada September tahun lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH, Selasa (9/2) mengungkapkan, penangkapan terdakwa berdasarkan dari informasi masyarakat jika orang yang ditetapkan sebagai DPO sejak September 2014 lalu berada di wilayah tersebut. “Petugas kejaksaan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Purbalingga. Kemudian polisi didampingi kejaksaan menangkap terdakwa tanpa perlawanan,'' katanya. Ninik mengungkapkan, saat itu terdakwa bersama dua rekannya, Dwi Amilono dan Tekad Prayoga terjerat kasus hukum dugaan membuat duplikat akta tanah. Awalnya, tanah tersebut menjadi objek perdata antara Tekad dengan S Hendro Gianto dan dimenangkan oleh Hendro. Namun oleh Tekad, tanah tersebut dibuatkan sertifikat hak milik atas namanya dengan menyuruh Mulyono dan Amilono. Atas perbuatan para terdakwa, korban berpotensi mengalami kerugian materi mencapai Rp 3 miliar. Kemudian pada Mei 2014, korban melapor ke polisi dan ketiganya ditangkap. Para terdakwa dikenakan tahanan kota, namun baru sidang dakwaan berjalan, terdakwa Mulyono menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga akhirnya memutuskan, penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sedangkan kasus Tekad dan Amilono sudah memiliki keputusan tetap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan penjara enam bulan pada keduanya karena terbukti melanggar Pasal 226 ayat 1 dan 2 KUHP. ''Dari keterangan terdakwa Mulyono, selama menghilang ia mencari kerja ke Kalimantan dan Pulau Bangka. Namun kemarin kami mendapat laporan dari masyarakat jika terdakwa pulang dan akhirnya dilakukan penangkapan,” rinci Ninik. Saat ini terdakwa ditahan di ruang tahanan Kejari Purbalingga dan segera dititipkan ke Rutan Purbalingga. Sedangkan kasus terdakwa akan dilimpahkan kembali ke pengadilan dengan berkas dan jaksa yang baru, karena masih bisa sesuai prosedur hukum yang berlaku. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: