Gadaikan Motor Orang, Dituntut Satu Tahun

Gadaikan Motor Orang, Dituntut Satu Tahun

    PURBALINGGA-Terbukti menggadaikan sepeda motor orang, terdakwa Pringgo Sudiro (46), warga Desa Kaliurip, Madukoro, Banjarnegara, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Prasetya Jati SH. “JPU menyatakan Pringgo terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pasal 372 KUHP,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH, kepada Radarmas kemarin (8/2). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Adhi Suseno SH. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa merugikan korban berupa hilangnya satu unit sepeda motor. Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit- belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa mengakui terusterang perbuatannya. Terdakwa Pringgo Sudiro melakukan tindak pidana penggelapan itu di rumah saksi Teguh Fajar Rianto, warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, pada Juli 2014. Ketika bertemu saksi Sumarjo di Kelurahan Mewek, Kalimanah, dia bercerita tentang bisnis kotoran ayam untuk pupuk. Terdakwa menginap di rumah Sumarjo. Ketika akan pulang ke Banjarnegara, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X R 2175 GC milik Sumarjo. Selang dua hari, terdakwa menawarkan bisnis kotoran ayam dan jualbeli kelapa kepada Sumarjo. Karena tertarik penawaran terdakwa, Sumarjo menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada terdakwa untuk bisnis kotoran ayam, dan Rp 1,5 juta untuk bisnis jual beli kelapa. Seminggu kemudian, masih di bulan Juli 2014, terdakwa menggadaikan sepeda motor Sumarjo kepada warga Desa Dermasari, Susukan Rp 2,3 juta. Uang yang diperoleh dari Sumarjo habis dipakai untuk keperluan terdakwa. (nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: