Lukai Ubun-ubun, Dibui 3 Bulan

Lukai Ubun-ubun, Dibui 3 Bulan

PURBALINGGA-Terbukti menganiaya sampai melukai ubun-ubun kepala, terdakwa Ruswanto (33), warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, diganjar hukuman pidana selama tiga bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH, Kamis (4/2). Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Agung Prasetya Aji SH menuntut lima bulan penjara. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan Suwito luka-luka. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, antara terdakwa Ruswanto dan saksi korban Suwito sudah saling memaafkan, dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa Ruswanto memukul Suwito dengan tangan kosong, disebabkan hanya kesalahpahaman. Terdakwa memukul korban, di Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, Kamis 29 Oktober 2015 pukul 18.15. Luka-luka yang dialami korban Suwito, luka robek di ubun-ubun kepala, luka memar di dahi kiri. Suwito juga mengalami luka memar di pelipis kanannya, dan luka memar di bibir sebelah kanan. (nis). Keterangan foto : VONIS Tiga Bulan: Terbukti menganiaya, majelis hakim mengganjar terdakwa Ruswanto pidana selama tiga bulan 15 hari. (EKO A RACHMAN/RADARMAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: