Dewan Pertanyakan Lambatnya Perizinan Galian C
[caption id="attachment_97073" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Pengurusan Izin Diminta Jangan Tergiur Calo PURBALINGGA- Tahapan sejumlah perizinan atau izin usaha galian tipe C (pasir dan batu) di Kabupaten Purbalingga yang panjang dan seakan tak ada kepastian dipertanyakan DPRD Purbalingga. Sejumlah calon pengusaha tambang yang sudah mengajukan persyaratan sampai kini belum mendapatkan kepastian. “Harus dicari penyebabnya mengapa bisa molor dan lama. Ada di sisi mana kendalanya. Kami segera kumpulkan penambang dan meminta mengungkapkan semua kendala yang dihadapi. Karena dari awal, rekomendasi bupati sudah dikantongi dan tinggal pengurusan di provinsi,” tegas Wakil Ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono SH, Rabu (27/1) usai rakor tentang galian C di Purbalingga. Hari itu dewan menggelar pertemuan dengan jajaran instansi terkait dan Komisi IV DPRD Purbalingga. Sebenarnya ada berbagai masukan dan sangat realistis, misalnya soal keluhan calon penambang harus mendepositkan per hektar tambang Rp 22 juta sebagai jaminan reklamasi. Lalu adanya sejumlah kekurangan syarat yang biasanya disusulkan. “Sebenarnya ada apa, ini harus ada kebijakan lokal kabupaten agar bisa memfasilitasi calon pengusaha tambang segera beroperasi. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak serta mendukung pemenuhan material tahun 2016. Disisi lain ratusan desa juga sedang membangun fisik berupa gedung dan lainnya,” paparnya. Adi juga meminta calon pengusaha tambang jangan mempercayai calo yang mengklaim bisa mengurus perizinan sampai tuntas. Pihaknya meminta untuk mengurus sendiri dan mencari tahu informasi yang sebenarnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga, Sigit Subroto mengatakan, saat ini baru ada lima calon pengusaha pertambangan galian tipe C berupa pasir dan batu yang sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Gubernur Jateng melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jateng. Sigit menjelaskan, sebelumnya ada 10 pengusaha mengajukan permohonan izin pertambangan ke Pemkab Purbalingga. Lalu oleh Bupati hanya memberikan rekomendasi kepada enam pemohon, dan sisanya belum karena masih ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. "Dari enam itu, dibawa ke Provinsi dan diproses, lalu keluar WIUP dari Gubernur melalui BPMD, namun hanya lima saja, yang satu masih diproses di sana. Setelah WIUP dipegang, sekarang sedang ditunggu izin eksplorasi, diharapkan dalam waktu tidak lama akan keluar dan dilanjutkan izin operasi pertambangan," terangnya. Menurutnya, dengan WIUP yang dipengang saat ini, pengusaha belum boleh melakukan aktivitas pertambangan. Paling tidak pengusaha harus sudah memengang dua izin sebagai legalitas operasi di lapangan, yaitu izin ekspolrasi dan izin operasi pertambangan. Dan kedua izin itu juga harus didukung dengan izin penjualan dan pengangkutan. Saat ini DPU tengah memikirkan bagaimana supaya izin eksplorasi bisa segera turun. Dalam waktu dekat, DPU akan duduk bersama pengusaha pertambangan itu untuk mencari tahu kendala apa yang dialami saat mengurus izin tersebut. Terobosan lain, DPU akan mengajukan konsep surat bupati kepada gubernur tentang belum terbitnya izin ekplorasi tersebut dengan harapan segera diterbitkan. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: