Laptop Curian Dijual Rp 1,5 Juta
Pencurian Laptop Mahasiswa PURBALINGGA-Terdakwa LP (20), warga Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, yang mencuri laptop milik mahasiswa kos di Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, ternyata telah menjual laptop curian itu hanya Rp 1,5 juta. “Uang hasil menjual laptop curian Rp 1,5 juta kemudian dibagi dua. Terdakwa LP dan DTP, masing-masing mendapat Rp 750 ribuan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH, kepada Radarmas, Rabu (27/1). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Persidangan terdakwa LP dan DTP dilaksanakan terpisah. Karena terdakwa DTP masih tergolong anak dibawah umur, sehingga masuk peradilan anak dan persidangannya tertutup untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi SH, menjerat terdakwa LP dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Sedangkan terdakwa DTP oleh JPU Agung Prasetya Aji SH dijerat dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Terdakwa LP dan DTP, keduanya warga Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, melakukan aksi pencurian di rumah kos mahasiswa Fakultas Teknik Unsoed Blater, di Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Jumat 3 Juli 2015 pukul 18.00. Keduanya dari Kalibagor ke Kalimanah berboncengan sepeda motor. Kemudian berhenti di pintu gerbang kos-kosan di Jalan Ketapang, Desa Kalimanah Wetan. Terdakwa LP kemudian urun, sedang DTP tetap di sepeda motor. Terdakwa LP kemudian masuk deretan kamar sebelah kiri, tepatnya kamar nomor tiga. Yakni kamar kos yang belakangan diketahui dihuni Iman Mutaqin. Saat itu terdakwa melihat pintu kamar tersebut terbuka. Kemudian terdakwa masuk kamar kos, melihat laptop Asus tergeletak di samping pintu kamar. Terdakwa mengambilnya, lalu didekap di dada. Terdakwa kemudian keluar menuju DTP yang menunggu di atas sepeda motor, lalu meninggalkan rumah kos. (nis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: