Tergiur Calo PNS, Wasis Rugi Rp 60 Juta

Tergiur Calo PNS, Wasis Rugi Rp 60 Juta

[caption id="attachment_96815" align="aligncenter" width="100%"] Ilustrasi[/caption] Gunakan SK Palsu PURBALINGGA-Tergiur tawaran orang yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wasis, warga Desa Kalimanah Kulon, Kalimanah, mengalami kerugian Rp 60 juta. Pelakunya, Dedi Santoso (32), sebagai terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soekesto Ariesto SH menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau dakwaan kedua pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Bagus Trenggono SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Kismoyo SH. “Persidangan selanjutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Humas PN Purbalingga, Ageng Priambodo Pamungkas SH, kepada Radarmas, kemarin (22/1). Kejadiannya berawal anak saksi korban Wasis, Ika Whardani, mengatakan Dedi Santoso itu teman kuliahnya. Juga diceritakan, kalau Dedi dapat memasukan orang menjadi PNS. Suatu hari, terdakwa Dedi Santoso yang merupakan warga Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet datang langsung menemui saksi korban Wasis di rumahnya. Ketika bertemu, terdakwa mengatakan kepada Wasis dan istrinya, Harni Haryani,  jika dia dapat memasukkan orang menjadi PNS di tiga instansi. Di Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional dan PNS Polri. Terdakwa mengatakan, bisa memasukkan orang menjadi PNS karena bekerjasama dengan Afrianto, orang Polda Jateng. Atas cerita itu Wasis tertarik untuk menitipkan anaknya, Ika, menjadi PNS Kejaksaan. Selang beberapa hari terdakwa datang ke rumah, dan Wasis pun akhirnya menyerahkan uang Rp 30 juta. Terdakwa menyerahkan kuitansi yang ditandatangani Afrianto kepada Wasis. Saat itu terdakwa juga mengatakan, jika pengangkatan atau pelantikan Ika dilaksanakan 1 November 2014. Kemudian untuk lowongan PNS kantor BPN Purwokerto, biayanya Rp 15 juta. Wasis tertarik dan berniat memasukkan menantunya, Teguh Purnomo ke BPN Purwokerto.Wasis juga menitipkan keponakannya, Titis Purwaningsih, untuk menjadi PNS Polri. Biaya untuk menjadi PNS yang diminta terdakwa, termasuk biaya untuk latihan fisik, dan biaya mengurus kenaikan pangkat, oleh saksi korban Wasis disanggupi, dan uangnya diserahkan kepada terdakwa. November 2014, terdakwa menyerahkan SK BPN untuk Teguh Purnomo,  SK pengangkatan CPNS Polri untuk Titis Purwaningsih, dan SK pengangkatan Ika Whardani sebagai PNS Kejaksaan. Setelah dicek, ketiga SK itu palsu. Atas perbuatan Dedi Santoso, Wasis mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. (nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: