Warga Purbayasa Tunggu Langkah Pabrik Kayu

Warga Purbayasa Tunggu Langkah Pabrik Kayu

Belum Lepas Atribut Aksi PURBALINGGA- Kondisi Desa Purbayasa Kecamatan Padamara relatif tenang pasca konflik antara CV Purbayasa dengan masyarakat karena dugaan pencemaran air dan udara. Namun demikian, usai ada kesepakatan damai, atribut aksi berupa spanduk, seruan di lingkungan pabrik dan jalan masih belum dilepas. Kepala Desa Purbayasa, Tarno mengaku jika belum dilepasnya atribut itu oleh warga karena dinilai masih wajar. Warga masih menunggu dan melihat langkah pabrik merealisasikan kesepakatan itu. “Dalam klausul kesepakatan damai antara CV Purbayasa dengan perwakilan masyarakat Purbayasa, selambatnya seminggu usai tandatangan kesepakatan. Jadi saat ini masih terpampang di lingkungan tidak masalah,” jelasnya, Selasa (12/1). Kades juga mengakui belum ada laporan lagi soal adanya dugaan pencemaran pabrik. Namun dari selentingan warga, masih ada yang melihat ada polusi. Hanya saja, karena masing- masing sudah menyepakati, maka saling memantau dan mengawasi. “Harapan kami dan warga, perusahaan juga konsekuen dan segera menindaklanjuti kesepakatan itu. Sehingga warga menyambut  itikad baik itu. Tidak ada persoalan lagi dalam beberapa waktu ke depan,” tambahnya. Seperti diketahui, rapat audiensi lanjutan persoalan CV Purbayasa dengan warga Desa Purbayasa Kecamatan Padamara akhirnya mencapai antiklimaks. Kedua pihak sepakat berdamai dengan disaksikan pejabat dinas dan pemkab di ruang rapat Ketua DPRD Purbalingga, Jumat (8/1) lalu. Dalam kesepakatan bersama itu tertuang sejumlah konsekuensi yang mengikat dan pabrik serta warga siap menjalankannya. Isi kesepakatan itu diantaranya mengatur selambatnya 6 bulan setelah penandatanganan kesepakatan ini sudah ada perbaikan instalasi pengolah limbah, serta pemindahan cerobong. CV Purbayasa juga harus memberikan CSR, komunikasi yang baik dengan masyarakat dan tidak mempekerjakan buruh wanita di atas pukul 24.00. Kemudian jika dalam waktu 1 x 24 jam muncul persoalan seperti sebelumnya dan tidak bisa diatasi, maka pabrik wajib menutup usahanya selama 2 x 24 jam sebagai jeda perbaikan sampai dengan selesainya permasalahan yang dilaporkan. Diberitakan sebelumnya, warga kembali melakukan aksi ke CV Purbayasa soal masih adanya pencemaran. Bahkan PJ  Bupati sempat menyarankan pabrik menutup operasional selama waktu yang tidak ditentukan. Kemudian warga mengadu ke DPRD untuk melakukan audiensi dan dewan juga memanggil manajemen CV Purbayasa untuk kemudian muncul kesepakatan damai bersama. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: