Kuliah Tamu PPKn menghadirkan KPK RI

Kuliah Tamu PPKn menghadirkan KPK RI

Program studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah melaksanakan kuliah tamu dengan tema “Pencegahan Korupsi dimasa pandemik” melalui media internet (daring). Hadir sebagai pembicara dari pihak KPK diwakili oleh Erlangga Kharisma Adikusumah dari Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas) kedeputian Pencegahan. Kegiatan kuliah tamu yang diselenggarakan pada masa pandemi ini menurut ketua prodi PPKn Elly Hasan Sadeli, M.Pd sebagai bagian kegiatan rutin prodi. Peserta kuliah tamu berasal dari mahasiswa PPKn dan prodi lainnya bahkan ada dari universitas lainnya. Elly juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pimpinan universitas maupun fakultas yang telah mefasilitasi kegiatan ini. Khususnya kepada Dekan dan Wakil Dekan 1 FKIP yang juga turut hadir dalam kegiatan ini. Elly kemudian memohon permintaan maaf bagi peserta yang belum bisa bergabung akibat keterbatasan kapasitas ruang (zoom). Mengapa korupsi yang dijadikan tema kuliah tamu, menurutnya, pada masa pandemik ini anggaran pemerintah harus dikawal lebih ketat lagi, karena dikhawatirkan anggaran untuk kepentingan menyelesaikan persoalan pandemi ini justru menjadi celah penyalahgunaan. Maka penting kiranya KPK memberikan pendidikan kepada mahasiswa agar tidak lengah dalam mengkritisi setiap kebijakan yang terindikasi inkonstitusional. Serta ke depan, prodi PPKn akan membuat sebuah gerakan mahasiswa anti korupsi sebagai proses pembelajaran dan penanaman nilai bagi mahasiswa, jangan sampai mereka teriak-teriak anti korupsi tetapi secara tidak sadar melakukan korupsi, misal berbohong dan mencontek. Selanjutnya, Eko Suroso, M.Pd (Dekan) menjelaskan bahwa kegiatan kuliah tamu ini sangat penting baik bagi mahasiswa maupun juga dosen. Korupsi itukan tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga dasarnya adalah kejujuran. Maka penting kiranya kegiatan ini bisa membangun ada keseimbangan, baik dosen maupun mahasiswa ketika menerapkan kejujuran. Eko menjelaskan ada dua poin yang dapat diambil dari kegitan ini, pertama bagaimana jika membuat program double degree antara PPKn dan bekerja sama dengan Fakultas Hukum. Menurutnya sederhana, dasarnya adalah ada kemiripan keilmuan. Kedua, masalah pemberantasan korupsi ini sebenarnya sudah sering dibicarakan, tapi sampai sekarang semakin banyak pejabat yang korupsi. Nah ini sangat penting bagi KPK agar dapat meminimalisir atau bahkan memusnahkan kejahatan ini. Termasuk juga membangun edukasi bagi masyarakat agar nilai-nilai kebaikan yang telah ada dapat dipelihara dengan baik. Terakhir dekan kemudian membuka acara dengan melafalkan Basmallah. Selanjutnya kegiatan kuliah tamu dimulai dengan pemaparan materi dari pihak KPK RI. Erlangga sebagai pembicara memulai materi dengan pertanyaan mengapa melakukan pemberantasan korupsi dan mengapa korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa (ordinary crime). Dalam United Convention Againts Corruption (UNCA) dan dalam UU no 7 Tahun 2006 Setidaknya ada enam alasan korupsi itu harus diberantas. Pertama merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, misalnya terjadi suap. Kedua menurunkan kualitas hidup/pembangunan berkelanjutan. Negara yang tingkat korupsinya tinggi cenderung memiliki tingkat pembangunan manusia yang rendah, karena anggaran yang digunakan sebagian dikorupsi. Ketiga jelas meruntuhkan hukum, keempat menyebabkan kejahatan lain berkembang, kelima pelanggaran hak asasi manusia dan terakhir yang sering terjadi merusak proses demokrasi, misalnya terjadi money politics pada saat pemilihan umum. Maka diperlukan strategi pemberantasan korupsi, KPK sendiri mempunyai tiga strategi dalam pemberantasan; 1) By Enforcement (dengan penegakan hukum) misalnya ada OTT, untuk menimbulkan efek jera. 2) By Prevention (Perbaikan sistem) jadi tidak hanya menangkap koruptor, tetapi harus juga melihat peraturan-peraturan yang lemah. 3) melakukan edukasi (membangun nilai) atau membangun akhlak. Maka tiga strategi ini tidak dapat berjalan dengan optimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat termasuk dukungan dari kampus atau civitas akademika. Terakhir Erlangga sangat setuju jika di kampus khususnya prodi PPKn ikut mendukung kegiatan edukasi terkait menanamkan nilai kebaikan salah satunya membuat gerakan anti korupsi. Sehingga kelak nilai-nilai kebaikan itu tetap hadir dalam segala tingkah lakunya. Serta mengajak seluruh elemen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah. (EHS/TGR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: