Warga Purbayasa Akhirnya Mengadu ke DPRD
PURBALINGGA- Puluhan perwakilan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara pada Kamis (7/1) mendatangi DPRD Purbalingga. Mereka meminta dewan bisa menjembatani lebih konkrit terkait penyelesaian persoalan yang menimpa lingkungan mereka, yaitu pencemaran udara dan air oleh CV Purbayasa. Hampir dua jam berlangsung, jajaran pimpinan dewan mengakomodir semua fakta dari masyarakat. Kades Purbayasa, Sutarno mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya pencemaran yang diduga disebabkan dari limbah CV Purbayasa. Misalnya debu maupun jelaga yang keluar dari cerobong yang masih mencemari udara. Meski perusahaan sudah ada upaya perbaikan, namun nyatanya hal itu belum bisa dirasakan oleh masyarakat. Dia juga mengatakan, warga tidak mempersoalkan jika Pemkab kembali memberikan izin kepada CV Purbayasa untuk beroperasi lagi. Namun dengan catatan, manajemen perusahaan harus memiliki unit pengolahan limbah yang memadai dan layak. Sehingga limbah perusahaan itu tidak mencemari lingkungan sekitar. “Tak ada maksud membuat persoalan semakin ruwet. Tapi kami datang ke dewan agar semua persoalan menjadi jelas. Kami meminta perusahaan melengkapi dengan pengolahan limbah, jadi tidak mencemari lingkungan kami,” tandasnya. Pihaknya memahami bahwa perusahaan harus tetap berjalan untuk bisa mendapatkan penghasilan. Jika ditutup yang merasakan dampaknya adalah para karyawan. Namun warga juga tidak ingin perusahaan itu tetap beroperasi tanpa dilengkapi unit pengolahan limbah yang sesuai. “Prinsipnya, jika unit 4 akan kembali beroperasi, maka solusi tengahnya yaitu pengolahan limbahnya harus dibenahi,” tambahnya. Menurutnya, sejak tiga tahun lalu, warga menuntut agar ada penanganan terhadap masalah polusi tersebut namun tidak ada tanggapan. Menurut data unit layanan kesehatan setempat, warga Purbayasa diduga banyak yang menderita gangguan saluran pernafasan karena pencemaran tersebut. Ali Nurokhim, anggota BPD Purbayasa mengatakan, lingkungan Desa Purbayasa harus segera bersih dari pencemaran karena limbah pabrik. Namun bukan dengan menutup pabrik dan merumahkan karyawan. “Sejak tahun 2013 lalu pihak pabrik berjanji memindah cerobong, namun sampai saat ini belum terealisasi. Kami sebagai warga yang ikut menjadi korban juga ingin ada kejelasan solusinya. Jika mau buka kembali, silakan, tapi dengan catatan benahi dulu semua pemicu pencemaran itu,” ungkapnya. Manajer Personalia CV Purbayasa, Adi Saptono yang mewakili manajemen mengklaim sudah ada perkembangan soal penanganan pemicu pencemaran. “Kami sudah berupaya dan bebrterimakasih kepada warga yang terus mengingatkan kami. Tapi semua ada prosesnya dan khusus perizinan sedang dikebut,” tegasnya. Audiensi dua sesi itu akhirnya berbuah wacana rekonsiliasi pihak perusahaan dengan masyarakat. Dalam waktu dekat ini juga akan dilaksanakan pertemuan antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah. “Dari kegiatan rekonsiliasi itu, perusahaan tetap melakukan pembenahan dan akan segera beroperasi kembali dengan berbagai catatan sesuai keinginan masyarakat,” katanya. Bupati melalui Asisten Dua Sekda Purbalingga Susilo Utomo juga telah berkirim surat kepada pabrik agar segera memenuhi tuntutan masyarakat. Masing- masing membenahi pemicu pencemaran, karyawan yang diliburkan tetap diberikan honor, perizinan lingkungan dipenuhi. “Silakan bekerja normal kembali tapi dengan segera memenuhi 4 poin dari surat bupati sesuai masukan masyarakat,” tuturnya. (amr/bdg) KETERANGAN FOTO Serius : Perwakilan warga Purbayasa ketika melakukan audiensi di depan pimpinan DPRD Purbalingga, Rabu (7/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: