Tower Jalan Suprapto Kembali Menghangat

Tower Jalan Suprapto Kembali Menghangat

Pembangunan Diteruskan Meski Belum Berizin PURBALINGGA - Kasus tower seluler di Jalan Suprapto Purbalingga, kembali menghangat. Operator selular pemilik tower,  nekat meneruskan pembangunan tower, meski sudah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, karena tidak memiliki izin. Warga yang keberatan dengan berdirinya tower selular tersebut, melaporkan pemilik gedung, yang di atasnya dibangun tower, serta operator selular pemilih tower ke Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (KPMPT) Purbalingga, serta pihak terkait termasuk ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. Warga menilai, ulah nekat operator selular yang meneruskan pembangunan, sudah melanggar kesepakatan, serta aturan yang ada. Selain itu, mereka menilai ada yang tidak beres, terkait pembangunan tower yang diteruskan tersebut. Indra Jaya, perwakilan warga yang keberatan berdiri tower selular di wilayah mereka mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tower tersebut kepada pengacara yang telah ditunjuk mereka. Dia menilai, apa yang terjadi di lapangan sudah melanggar kesepakatan yang telah ada. "Serta, melanggar aturan, karena setahu kami belum ada rapat lanjutan untuk membahas perizinan pendirian tower tersebut," katanya kepada Radarmas, kemarin. Dia mengaku kecewa, dengan sikap dari operator selular dan pemilik gedung, yang tetap nekat meneruskan pembangunan tower. Sebab, masih ada keberatan dari warga, terkait pendirian tower tersebut. Terpisah, Kepala KPMPT Purbalingga Mukodam mengatakan, pihaknya belum menerbitkan izin apa pun terkait pendirian tower di Jalan Suprapto tersebut. "Jadi selama izin belum turun, seharusnya pembangunan tidak diteruskan. Pengembang tower juga belum mengurus UKL-UPL, sebagai dasar membuat HO (ijin gangguan, red)," katanya ditemui di Kantor Bupati Purbalingga, kemarin (5/1). Dengan adanya kejadian itu, dia memberikan catatan negatif terhadap pengajuan izin tower tersebut. "Ini menjadi penghambat proses perizinan. Karena, warga belum memberikan izin," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, kasus tower seluler di Jalan Suprapto Purbalingga akhirnya mencapai antiklimaks. Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menghentikan sementara pembangunan tower tersebut hingga ada kejelasan izin pendirian tower yang bermasalah itu. Hal itu, dilakukan sekira tiga bulan lalu. Jajaran Sat Pol PP yang datang menggunakan truk langsung mengamankan lokasi dan meminta pekerja yang sedang mengurus tower itu untuk menandatangani berita acara penghentian pekerjaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai ada kejelasan perizinan dari pemerintah. (tya/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: