Revisi UU KPK Harus Dicabut

Revisi UU KPK Harus Dicabut

Pimpinan KPK Minta Ditiadakan dari Prolegnas JAKARTA- Kebijakan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan revisi UU KPK belum sepenuhnya memuaskan harapan publik. Termasuk KPK sebagai pelaksana undang-undang tersebut. Pimpinan KPK setuju jika revisi UU KPK lebih baik dikeluarkan dari program legislasi nasional atau prolegnas. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, akan lebih baik jika revisi UU KPK dicabut dari prolegnas. "'Lebih baik dicabut jadi kita bersama fokus dalam mengudak-udak para koruptor,'" ujar Saut. Menurut dia, saat ini pemberantasan korupsi entah itu program pencegahan maupun penindakan harus dilakukan bersama-sama. Sebab indeks persepsi korupsi Indonesia masih terjerembab di bawah angka 5. Saut juga menambahkan harusnya sebelum revisi masuk prolegnas, DPR dan Pemerintah menyusun naskah akademis. Nah, di dalamnya KPK harus dilibatkan. Senada dengan Saut, komisioner KPK lainnya, Laode M. Syarief juga berharap revisi UU KPK dikeluarkan dari prolegnas. Dia memberi saran agar DPR menyelesaikan dulu sejumlah undang-undang yang lebih prioritas, misalnya RUU Perampasan Aset. "UU Perampasan Aset itu akan memperkuat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun Polri,"  ujarnya. Suara pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas juga berhembus di parlemen. Setidaknya, hingga kemarin, dua fraksi yang telah terang menyuarakannya. Yaitu, dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. Bahkan, khusus untuk PKS, penegasan tentang dorongan tersebut disampaikan langsung Presiden PKS Sohibul Iman. "Sikap PKS tidak hanya menunda, kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam prolegnas," kata Sohibul, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, kemarin (23/2). Menurut dia, energi DPR dan pemerintah lebih baik difokuskan UU lain yang lebih subtantif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat. Mulai dari RUU Kewirausahaan Nasional; RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam: RUU Ekonomi Kreatif, dan beberapa RUU prioritas lainnya. Selain PKS, Gerindra juga meminta hal yang sama. Sikap tersebut didasarkan pada rapat fraksi, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin. "Jangan sekedar ditunda, Kalau menunda itu kan bisa dibahas, meski juga bisa tidak. Makanya, kami minta dikeluarkan (dari prolegnas) saja," tegas Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis, usai rapat. Meski menyatakan kalau penundaan tetap perlu diberikan apresiasi, namun lanjut dia, 4 poin revisi UU KPK yang ada saat ini telah jelas-jelas akan melemahkan KPK. "Jadi, kalau yang mau disosialisasikan empat poin, tetap saja kami akan menolak," tandasnya. Sebelum akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK, DPR sempat mengagendakan pengambilan keputusan draf revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR, pada sidang paripurna, kemarin. Sidang paripurna akhirnya hanya memuat agenda tunggal pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penghapusan agenda pengambilan keputusan revisi UU KPK diputus pada rapat Badan Musyawarah (Bamus), pagi hari jelang sidang paripurna. Merespon sikap terakhir sejumlah fraksi tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto hanya mengingatkan kalau pencabutan revisi UU KPK, bukan hanya berada di tangan DPR. Pemerintah, lanjut dia, juga harus sepakat terhadap hal yang sama. "Yang pasti, sekarang masih di prolegnas, DPR tidak bisa mencabut tiba-tiba, harus ada kesepakatan dengan pemerintah juga," kata Agus, sebelum memimpin sidang paripurna. Dia menegaskan, prosedur itu sama halnya ketika agenda revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. "Termasuk, ketika kemarin (dua hari lalu, Red) sepakat menunda, itu karena baik bari pihak DPR dan pemerintah sama-sama ada yang belum sepakat," tandas politisi Partai Demokrat itu. Sementara itu, dorongan untuk melanjutkan revisi UU KPK terus disuarakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, penundaan saat ini dimaksudkan untuk menguatkan konsep revisi, termasuk sosialisasi ke publik. "Supaya semua paham kalau ini untuk penguatan KPK," ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (23/2). JK menyatakan, kinerja KPK selama ini sudah baik. Namun, seiring dinamika perkembangan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, UU KPK perlu direvisi untuk melengkapi hal-hal yang kurang selama ini. Misalnya, terkait kebutuhan adanya Dewan Pengawas. "Semua harus disesuaikan dengan kondisi hari ini, kan (KPK) sudah 15 tahun," katanya. Di bagian lain, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menuturkan, revisi UU KPK hanya akan menimbulkan persoalan serius dalam upaya pemberantasan korupsi. "Keempat hal (poin revisi) yang diajukan itu betul-betul mencabut ruh, nyawa KPK," ujar Abdullah saat berbincang dengan Jawa Pos kemarin (23/2). Sebab, selama ini kehebatan KPK terletak pada empat poin tersebut. Karena itu, yang harus dilakukan Presiden bukan lagi menunda pembahasan, melainkan menghentikan pembahasan. "Presiden bisa mengatakan menarik diri (dari pembahasan)," lanjutnya. Apabila Presiden menarik diri, maka otomatis UU tersebut tidak akan bisa dibahas. Sesuai konstitusi, UU harus dibahas berdua antara DPR dengan pemerintah. Saat ini, bola ada di tangan Presiden. Apakah akan memenuhi janji kampanyenya bahwa akan mendukung KPK memberantas korupsi atau janji itu hanya sebatas janji palsu. Faktanya, KPK sedang dilemahkan. Abdullah menyebut, ini sudah kali keenam ada upaya untuk melemahkan KPK lewat revisi aturan, sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tahun 2015 saja ada empat kali," tutur Abdullah. Secara sosiologis, tuturnya, bisa dimengerti mengapa pemerintah dan DPR begitu getol untuk mengubah regulasi yang ada. Sejak 2005, sudah ada 56 kepala daerah ditangkap. Kemudian ada sekitar 60 anggota DPR, dan 20 anggota DPRD. Belum lagi menteri dan mantan menteri yang menjadi pesakitan akibat terjerat kasus korupsi. Hampir seluruhnya adalah kader partai politik. "Jadi wajar saja kalau presiden dan DPR yang semuanya orang partai politik itu berkepentingan untuk memberangus KPK," tambahnya.     Karena itu, saat ini dorongan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga media sangat diperlukan agar presiden mau menarik diri dari pembahasan revisi UU tersebut.  (gun/dyn/owi/byu/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: