Status Bebas Bersyarat Bahar Smith Terancam

Status Bebas Bersyarat Bahar Smith Terancam

JAKARTA – Ustadz Bahar Smith baru saja dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Namun dia terancam dicabut hak asimilasinya dan masuk penjara lagi. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengancam akan menarik hak asimilasi Bahar Smith, terpidana kasus penganiayaan. Alasannya karena Bahar Smith melakukan dakwah di pondok pesantrennya dengan mengundang massa yang melanggar protokol kesehatan. Sehingga Bahar Smith dinilai melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak,” katanya, Senin (18/5). Aris mengatakan petugas juga sudah mengingatkan agar Bahar tidak mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya untuk membantu pencegahan COVID-19. “Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi,” katanya. Jika Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi. “Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan hingga Senin (18/5), telah membebaskan 39.628 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi. “Ini ‘update’ data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 18 Mei 2020,” ujarnya. Dalam data yang disampaikan Rika, dari 39.628 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 37.245 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 36.324 narapidana dan 921 anak. Sementara 2.383 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 2.342 narapidana dan 41 anak. “Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan,” ucap Rika. Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir. “(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” katanya.(gw/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: