Polisi Ancam Penjarakan Pemudik

Polisi Ancam Penjarakan Pemudik

AKTIF LAGI: Para calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta menjalani pemeriksaan. Kemarin, bandara tersebut akrif kembali beroperasi. (FIN) JAKARTA - Polri akan menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan mudik di tengah wabah COVID-19. Polri tak segan-segan untuk memenjarakan mereka yang nekad mudik. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah memerintahkan Tim Satgas V Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa II Polri untuk menindak tegas pelanggar aturan mudik sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bareskrim mengingatkan para pelanggar kebijakan Pemerintah, terkait pencegahan penularan COVID-19, dapat dipidana penjara satu tahun. "Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19," katanya Jumat (8/5). Sementara Ketua Satgas V Gakkum Operasi Aman Nusa II Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan jalur-jalur tikus demi mencegah masyarakat mudik. Dia menegaskan pelanggar yang terjaring dalam rentang waktu 8 hingga 31 Mei 2020 dapat dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara. "Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran. 8-31 Mei kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara 1 tahun," ucapnya. Dia berpendapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H, telah mengatur larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini, sambung Ferdy, mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 dan masih bisa diperpanjang. "Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah COVID-19, wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan gabungan wilayah dengan PSBB," ujarnya. Ferdy mengatakan Tim Satgas V Gakkum juga telah melakukan 30.467 kegiatan selama masa pandemi COVID-19. Puluhan ribu kegiatan itu meliputi pengawasan alat kesehatan, penindakan terhadap perbuatan melawan hukum dan pengawasan bahan pokok. "Monitoring bahan pokok ada 16.972 giat, pengawasan alat kesehatan ada 4.116 giat dan penindakan sebanyak 19 giat. Totalnya 30.467 kegiatan," katanya. Terakhir, Ferdy menyampaikan pihaknya telah melakukan 331.308 kegiatan pembubaran kerumunan. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: