Jangan Panik! Begini Cara Hadapi Debt Collector Ketika Anda Dicegat di Jalan, Ini Kata Polisi

Jangan Panik! Begini Cara Hadapi Debt Collector Ketika Anda Dicegat di Jalan, Ini Kata Polisi

Ilustrasi BANYUMAS - Masyarakat terkadang masih panik atau bingung jika menghadapi debt collector. Begini tips menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas menghadapi debt collector yang melakukan penarikan dijalan. 1. Cari kantor polisi terdekat jika diberhentikan debt collector. Hal pertama yang dilakukan jika berhadapan dengan debt collector dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos atau kantor polisi terdekat. "Debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan," katanya. 2. Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka masyarakat bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur. Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur. Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan. "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," jelasnya. 3. Pertanyakan Identitas Debt Collector Sampaikan kepada debt collector tersebut untuk menunjukkan identitasnya dan tanyakan siapa dan minta kontak yang menugaskan mereka untuk menagih utang. Jika diperlukan video atau foto debt collector tersebut. 4. Berikan Penjelasan Yang Masuk Akal Jika belum bisa membayar utang tersebut, jangan berjanji dengan jangka waktu untuk membayarnya tetapi sampaikan kepada debt collector bahwa Anda akan menghubungi pihak peminjam secara langsung perkara utang-piutang yang dimiliki. 5. Pastikan Debt Collector Memiliki Kartu Sertifikasi Seorang debt collector memiliki dan membawa sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas penagihannya. 6. Lapor Polisi Upaya terakhir, apabila perampasan terhadap objek kredit tetap terjadi, maka masyarakat diminta melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek atau Polres Terdekat. https://radarbanyumas.co.id/begini-tips-agar-terhindar-dari-penipuan-dari-polresta-banyumas/ "Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector. pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan," jelasnya. Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan. (ali/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: