Retribusi Pasar Diusulkan Dipangkas

Retribusi Pasar Diusulkan Dipangkas

BERJUALAN : Pedagang di salah satu pasar rakyat Purbalingga. (HANIF PANDU SETIAWAN/RADARNAS) PURBALINGGA - Di tengah pandemi covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga merencanakan pemotongan retribusi bagi pedagang pasar. Pemangkasan dilakukan sekitar tiga bulan. Kepala Disperindag Purbalingga Sigit Purwanto mengatakan, usulan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dampak wabah corona, khususnya di Purbalingga. “Kami mengusulkan untuk pemotongan 50 persen retribusi pasar pada April, Mei dan Juni, apabila wabah covid-19 belum juga reda,” ujar Sigit, Rabu (29/4). Pemberlakuan tersebut berlaku pada seluruh pasar rakyat di bawah kewenangan Pemkab Purbalingga. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk meringankan beban pedagang yang selama masa pandemi ini, pendapatannya relatif menurun. “Ini berlaku untuk seluruh pasar rakyat di wilayah Kabupaten Purbalingga,” tambahnya. Diketahui, wabah covid-19 yang terjadi memang berdampak pada hampir seluruh kegiatan perekonomian warga. Peran pemerintah, baik dalam bentuk kebijakan maupun jaring pengamanan sosial pun praktis dibutuhkan warga agar tetap dapat bertahan di masa sulit pandemi seperti sekarang ini. (nif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: