Bawa Kabur Satu Minggu, Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Diciduk Satreskrim Polresta Banyumas Tanpa Perlawan
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas membekuk pemuda EV (16) warga Kecamatan Patikraja. Ia ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap AN (13) warga Purwokerto Barat. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya TY (47). https://radarbanyumas.co.id/nyalip-pemotor-meninggal-terlindas-truk-di-rawalo/ "Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya. Berry menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus. Korban dikabarkan tidak pulang ke rumahnya selama satu minggu. Orang tuanyapun mencari korban (anaknya). Akhirnya diketahui korban dan pelaku tengah bersama. "Lalu orang tuanya mengajak korban pulang. Di rumah korban ditanyai sudah melakukan apa saja. Korban lalu mengakui sudah disetubuhi pelaku," lanjutnya. Lantaran tak terima, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banyumas. Berry menambahkan, lantaran perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e. "Saat ini, tersangka bersama telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: