Terdakwa Pemerasan Kades Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Pemerasan Kades Dituntut 6 Tahun Penjara

SIDANG: Majelis hakim menggelar persidangan tuntutan. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Siswo Subroto pidana selama enam tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pemerasan. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban menjadi merasa terancam secara psikis," jelas Mario Samudera dalam persidangan teleconference, Rabu (29/9). Selain itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban mengalami kerugian dalam jumlah yang cukup besar. Terdakwa belum mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban. Antara terdakwa dan para korban juga belum ada perdamaian. Lalu, terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya. Penuntut umum menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. https://radarbanyumas.co.id/uang-rp-375-juta-untuk-foya-foya-pengakuan-terdakwa-dugaan-pemerasan-terhadap-kepala-desa-di-pn-banyumas/ Sedangkan hal yang meringankan diantaranya terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. "Menyatakan terdakwa, Drs Siswo Subroto M.H terbukti bersalah melakukan tidak pidana pemerasan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 368 ayat 1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," papar penuntut umum. Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai, Agus Cakra Nugraha dengan anggota Firdaus Azizy dan Rino Ardian Wigunardi menyampaikan, kepada penasihat hukum terdakwa Djoko Susanto untuk pembelaan. Majelis juga menjelaskan terdakwa bisa membuat pembelaan sendiri untuk disampaikan pada agenda persidangan selanjutnya. "Mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan," timpal penasihat hukum terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu. Usai persidangan, penasihat hukum memohon agar teleconference tidak dimatikan dulu. Sebab, keluarga terdakwa ingin berbincang sebentar. Oki, salah satu keluarga menuturkan kepada terdakwa untuk selalu kuat dan yakin. "Kami akan membuktikan, bapak tidak bersalah," tandasnya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: