Pelanggar Kerumunan di Purwokerto Langsung Disidang Tipiring, Tapi Satpol PP Banyumas Janji Edukasi Dulu
INGATKAN PROKES: Satgas COVID19 Kabupaten Banyumas, datangi sebuah tempat makan yang baru buka di jalan Suparno, Purwokerto utara, karena pengunjung membludak, Senin (27/9). DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Saat ini, penerapan penindakan bagi pelanggar kerumunan akan langsung ditindak melalui sidang tipiring. Untuk kartu putih, kuning dan lain sebagainya itu, sepertinya tidak akan lagi digunakan. https://radarbanyumas.co.id/sekdin-dinpora-banyumas-dari-124-obwis-di-banyumas-50-lolos-verifikasi-sapras-prokes-covid-19/ Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Guntur Eko Giyantoro mengatakan, saat ini Satpol PP masih belum menerapkan kembali stiker itu. "Kita belum menempelkan stiker lagi. Sistemnya langsung operasi yustisi terus sidang tipiring," tuturnya. Satpol PP Banyumas, saat ini tengah fokus melakukan pemantauan perizinan. Kasatpol PP Banyumas, Eko Heru Surono mengatakan pemantauan itu dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2001, tentang bangunan gedung. "Banyak yang melanggar. Sanksi bisa bongkar dan denda. Denda 10 persen dari nilai bangunan yang ada," ucapnya. Bagi yang melanggar, ia katakan akan diberi edukasi dan teguran lisan. Juga diberikan waktu untuk melengkapi atau menyesuaikan perizinan sesuai dengan aturan. "Pendekatan administratif, saya dorong edukasi dulu," tandasnya. Sebelumnya, Pemkab Banyumas menerapkan sistem putih dan kuning untuk pelanggaran protokol kesehatan pada tempat usaha. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: