Tata Ruang Desa untuk Izin Warga, Desa Kedunggede Usulkan 31 Persen Zona Hijau Diusulkan jadi Kuning
PEMBINAAN: Pembinaan administrasi oleh Pemerintah Kecamatan Banyumas. ISTIMEWA BANYUMAS - Pemerintah Desa Kedunggede Kecamatan Banyumas, mengusulkan zona hijau menjadi kuning pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banyumas. Sebab di tahun-tahun mendatang dimungkinkan terus terjadi pembangunan. https://radarbanyumas.co.id/perda-tata-ruang-belum-ditetapkan-pemkab-banyumas-masih-tunggu-pusat/ "RTDR masih proses sedangkan tata ruang desa sudah ada lebih dulu. Sehingga kami minta untuk disesuaikan dan usulan diakomodasi," tukas Kepala Desa Kedunggede Sabarudin, Kamis (16/9). Dari luasan desa 207 hektare, Pemerintah desa mengusulkan sedikitnya 31 persen zona hijau menjadi kuning. Diantaranya meliputi kawasan kantor desa ke arah utara untuk perluasan kota. Perluasan perkotaan Desa Kedunggede sudah tertuang dalam dokumen tata ruang desa. Salah satunya sebagai dasar atau pegangan warga dalam menentukan lokasi pembangunan. "Warga ke depan jadi tidak ragu lagi ketika membangun, mana lokasi yang diperbolehkan dan mana yang tidak sudah jelas," imbuh Sabarudin. Sabarudin menceritakan pernah mengalami adanya warga yang hendak membangun. Harus melalui proses panjang memastikan zona lokasi ke dinas terkait. Berdasarkan pengalaman tersebut maka tata ruang desa penting bagi desa sebagai dasar dalam pembangunan. Terlebih, Kecamatan Banyumas dalam proses menjadi Kota Pusaka dan desa menjadi penyangga. "Ketika antara tata ruang desa dan RDTR tidak sesuai, bagaimana? Oleh karena itu, kami usulkan," tandas Sabarudin. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: