Empat Napi Terorisme Diisolasi

Empat Napi Terorisme Diisolasi

Baasyir  JAKARTA- Upaya pemerintah mencegah penyebaran paham radikalisme ISIS di penjara mulai dilakukan. Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum dan HAM) memindahkan empat terpidana kasus terorisme yang diduga menyebarkan paham radikal, yakni Amman Abdurrahman, Abu Bakar Baasyir, Abrori dan Iwan Alias Rois. Amman diketahui sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Menkum dan HAM Yasona Laoly menuturkan bahwa Amman memang telah dipindahkan dari Lapas Kembang Kuning ke Lapas Penjagaan Maksimum Pasir Putih. "Pemindahan ini dilakukan untuk memutus komunikasi dengan jaringan Amman," tuturnya. Di Pasir Putih, Amman mendapatkan sel khusus dan tersendiri. Bahkan, tidak boleh ada pengunjung yang menjenguk Amman. "Saya tidak ingin dia kembali menyebarkan pemahaman ISIS," paparnya. Yang pasti, saat ini masih ada narapidana yang menjadi pengikut Amman di Lapas Kembang Kuning. Dengan tanpa komunikasi dengan Amman, maka ada harapan mereka bisa dideradikalisasi. "Itu target utamanya, kami ingin mereka berubah ideologinya,"  jelasnya. Sementara Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putra menjelaskan, selain Amman juga ada tiga napi terorisme lain yang dipindah ke Pasir Putih pada Selasa (9/2). "Abu Bakar Baasyir, Abrori dan Iwan ini dipindah karena alas an yang sama dengan Amman. Dikhawatirkan menyebarkan ajarannya ke napi yang lainnya," ujarnya. Keempat narapidana "berbahaya" ini ditempatkan di sel seluas kurang lebih 30 meteran. Sel itu sangat ketat, sebab memiliki dobel pintu. "Pintunya dua, untuk masuk ke sel itu harus membuka dua pintu," tuturnya. Khusus untuk blok yang selnya ditempati keempat narapidana, sel lainnya telah dikosongkan. Artinya, empat terpidana itu tidak akan bisa berkomunikasi dengan narapidana terorisme lain atau narapidana kasus lainnya. "Satu blok khusus untuk mereka, yang lainnya di blok berbeda," jelasnya. Dia menuturkan, makanan untuk keempat narapidana juga diantarkan sipir. Sehingga, narapidana tidak lagi bisa berkomunikasi dengan yang lainnya. "Kalau yang lainnya itu makannya bisa bersama," paparnya. Bahkan, kunjungan untuk keempat narapidana juga dibatasi. Empat narapidana hanya boleh dikunjungi keluarga inti, yakni orang tua, anak, adik dan kakak. "Teman-teman ikhwannya tidak boleh berkunjung. Tapi, kalau pengacara tentunya boleh saja," jelasnya. Dengan tambahan empat napi ini, maka jumlah terpidana kasus terorisme di Lapas Pasir Putih mencapai 26 orang. 22 narapidana terorisme lain yang di Pasir Putih juga memiliki tempat tersendiri. "Ya, kami lebih waspada dengan penambahan napi ini," ujarnya. Dia menuturkan bahwa sempat berkomunikasi dengan Amman. Saat itu, Hendra meminta agar Amman memahami bahwa para sipir hanya menjalankan tugasnya. "Saat itu, Amman berceletuk, penjara ini ketatnya seperti di Malaysia saja," papar mantan Kalapas Bengkulu tersebut. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: