Curi Sepeda Motor, Warga Kecamatan Patikraja Dibekuk
BANYUMAS - JP (20) warga kecamatan Patikraja dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banyumas. Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim, Kompol Berry mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka berawal pada Rabu (7/7) lalu. https://radarbanyumas.co.id/awas-modus-cod-motor-rata-rata-dibawa-kabur-saat-ketemuan/ "Tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya Deni (21), warga Jalan Gerilya Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Berry. Berry memaparkan, peristiwa berawal, saat korban pulang ke rumahnya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah. Namun, ketika korban hendak keluar rumah, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. "Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian," lanjutnya. Namun, korban yang merasa menjadi korban pencurian, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pruwokerto Selatan. Mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Banyumas menerjunkan unit Opsnal, hanya butuh waktu beberapa jam setelah kejadian. Unit tersebut berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga akhirnya mereka berhasil mengamankan JP di kediamannya. "Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri, kemudian sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana," ujarnya. Modus operandi yang diduga oleh pelaku yakni, dengan cara masuk ke halaman rumah korban dengan berpura-pura menjadi tamu, hingga kemudian melihat situasi rumah kosong, kemudian pelaku mengambil kunci sepeda motor di meja lalu membawa kabur sepeda motornya. "Hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, dimana atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.(ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: