PPKM di Banyumas Mulai Sasar Perusahaan, Bikin Surat Keterangan Jika Bergerak di Sektor Esensial-Kritikal yang
PERIKSA: Petugas memeriksa dokumen dan identitas pengendara sepeda motor yang akan masuk area penyekatan simpang Girisuman, Purwokerto, Kamis (8/7). DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS Soal Penekanan Mobilitas Masyarakat PURWOKERTO-Penyekatan dan penutupan jalan, di beberapa ruas jalan Kota Purwokerto sudah dimulai dari 8-20 Juli. Tujuannya, untuk menekan mobilitas masyarakat yang dinilai masih tinggi kala penerapan PPKM darurat. https://radarbanyumas.co.id/tutup-total-dengan-barikade-ini-data-lengkap-jalan-yang-disekat-dan-ditutup-total-di-kota-purwokerto/ Sejauh ini sektor kritikal dan esensial masih diprioritaskan untuk tetap beraktivitas, meski tetap terbatas. Selain dua sektor itu, semuanya tidak diperkenankan 'menembus' penyekatan tersebut. Kapolresta Banyumas Kombes. Pol M. Firman L. Hakim mengatakan, soal itu (penyekatan) aturannya sudah jelas. Tidak bisa ditawar. "Kan sudah jelas ada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Jadi yang boleh lewat itu, hanyalah sektor kritikal dan esensial. Selebihnya tidak boleh," katanya. Sektor kritikal sendiri ia jelaskan, merupakan sektor yang benar-benar memiliki dampak bagi kehidupan masyarakat. Sedang sektor esensial adalah sektor pendukung untuk sektor kritikal. "Sektor kritikal contoh pegawai rumah sakit, puskemas, kemudian kaya PLN listrik. Esensial pendukungnya, contoh rumah makan. Itu juga take away dan hanya boleh 50%, lainnya itu bank. Pegawai restoran boleh lewat tapi separuhnya, misal pegawainya 10, ya bukan 10 yang berangkat," ucapnya. Harapannya, dengan adanya penyekatan dan penutupan mobilitas masyarakat semakin rendah. Itu dinilai akan berdampak pada, semakin rendahnya kemungkinan penyebaran virus Covid-19. "Mudah-mudahan, dengan ini kita bisa tekan Covid-19," ucapnya. Soal itu ia sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan yang ada di Banyumas. Agar membuat surat keterangan bahwa pegawainya merupakan pekerja sektor kritikal atau esensial. "Kita sudah sampaikan ke seluruh perusahaan, yang bergerak di sektor kritikal dan esensial. Mereka nanti akan membuat surat keterangan, bahwa benar ini pegawainya bekerja di sektor kritikal atau esensial. Kalau tidak ada surat itu kita suruh putar balik," ujarnya. Bagi perusahaan yang tidak termasuk esensial dan kritikal yang bandel tidak mau taat aturan, ia sebut akan segera ditindak. Sanksinya bisa sanksi administrasi hingga pidana. "Tolonglah kita sama-sama menyadari dulu hal ini, kita laksanakan bukan karena hanya kepentingan tertentu bukan. Tapi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara kita agar lebih sehat. Tolong, ayo bantu kami. Ini pekerjaan pelaksanaan PPKM darurat bukan hanya tugas Polri, TNI, atau pekerjaan pemerintah Kabupaten Banyumas. Tapi dilaksanakan oleh warga kita, dari warga, untuk warga, kepada warga yang hasilnya nanti negara ini sehat," ucapnya. Selain daerah perkotaan, di titik-titik perbatasan pihaknya juga lakukan penyekatan. Seperti Ajibarang, Sokaraja, Tambak. "Harapannya masyarakat tidak kemana-mana, virus tidak menyebar," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: