Banner v.2

Denda Uji KIR Berlaku Lagi

Denda Uji KIR Berlaku Lagi

UJI KIR: Kendaraan angkutan barang sedang dilakukan uji KIR, untuk keamanan layak jalan. LAILY MEDIA YULIANA/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Masa pandemi covid-19, berdampak pada berbagai sektor. Salah satunya pengujian kendaraan bermotor (uji KIR). Karena pandemi, tempat uji KIR tidak melayani pengujian kendaraan. https://radarbanyumas.co.id/pengumuman-lebaran-uji-kir-libur-tidak-dikenakan-denda/ "Kita pernah tutup beberapa bulan," ujar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Banyumas, Daryono. Karena penutupan, tahun kemarin denda keterlambatan uji KIR ditidiakan. Namun sekarang, denda sudah diadakan lagi. Pasalnya untuk penghapusan denda sementara, harus mengajukan pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo). Sebagai pelaksana sistem atau aplikasinya. Selain itu juga mengajukan ke Bupati. Sebab pendapatan dari uji KIR masuk pada keuangan daerah. Daryono mengatakan, saat ini ada pemohon perorangan dan perusahaan yang mengajukan keringanan, atau tidak melakukan uji KIR dulu. Disebabkan mereka terdampak pandemi covid-19. Namun, tidak ada toleransi untuk kendaraan angkutan barang atau penumpang, milik perorangan maupun perusahaan, tidak melakukan uji KIR karena terdampak pandemi covid-19. Menurutnya, uji KIR kendaraan angkutan barang atau penumpang penting dilakukan. "Bentuk ikhtiar dan antisipasi untuk keamanan dan kenyamanan berkendara," katanya. Bahkan jika ada kendaraan tidak lulus uji KIR, harus diulang lagi sesuai yang tidak lulus. Diberi batas maksimal 14 hari untuk uji KIR ulang bagian yang tidak lulus. Tidak dikenakan biaya lagi. Namun jika kembali lebih dari 14 hari, dikenakan biaya seperti uji KIR awal. "Batas waktunya setiap enam bulan sekali melakukan uji KIR," pungkas Daryono. (ely)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: