Mudik Resmi Dilarang

Mudik Resmi Dilarang

>BAKAL SEPI: Suasana di Terminal Bulupitu Purwokerto. Tahun ini pemerintah memutuskan larangan mudik. Efektif 24 April JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik pada saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan daerah yang sudah ditetapkan perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah virus Corona (Covid-19). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Tercatat, masih ada 24 persen warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meski sudah ada imbauan dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. "Pada rapat hari ini (kemarin, red) saya ingin menyampaikan bahwa mudik akan kita larang," tegas Presiden Joko Widodo melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/4). Keputusan itu diambil berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. "Saya ingin langsung saja. Dari hasil kajian dan pendalaman di lapangan, juga hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Kemudian yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka sangat besar 24 persen," papar Jokowi. Kepala Negara mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. "Dari sinilah saya mengambil sebuah keputusan. Setelah sebelumnya larangan mudik terhadap ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN yang dilakukan minggu lalu. Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan larangan mudik ini mulai disiapkan," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Masyarakat yang tidak mudik, lanjut Jokowi, sudah terbantu dengan sejumlah bantuan sosial. Jokowi menyebut ada Bansos, pembagian sembako untuk Jabodetabek, dan Kartu Pra-Kerja juga sudah berjalan. Pada pekan ini, bansos tunai juga akan dilaksanakan. Hal senada disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, keputusan ini sudah diambil oleh pemerintah. Pertimbangannya untuk keselamatan bangsa dan negara. “Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” tegas Luhut, Selasa (21/4). Larangan mudik ini tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar dan masuk dari dan ke wilayah tertentu. Khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi. Selain itu, transportasi massal di Jabodetabek seperti KRL tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja. Terutama tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya. “Jadi strategi pemerintah ini dalam istilah militer dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” jelas Luhut. Seperti diketahui, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat. Khususnya wilayah Jabodetabek. Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial harus segera berjalan. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melarang mudik pada tahun ini. “Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri/TNI dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat. Jalan tol tidak akan ditutup. Tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistik saja,” bebernya. Terpisah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah segera menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2020. Ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya. "Langkah itu harus segera diambil. Karena risiko penularan Covid-19 sudah dalam tahap transmisi komunitas. Apabila tidak segera dicegah, penularan virus Covid-19 tidak terkontrol ke pelosok daerah-daerah yang menjadi tujuan pemudik," kata Bamsoet, Selasa (21/4). Di Indonesia, lanjutnya, penularannya dalam tahap transmisi komunitas. Artinya penelusuran sumber penularan sulit dilakukan. Karena sudah meluas. "Saya mengimbau masyarakat dapat bekerja sama dan mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tersebut," jelasnya. Untuk mengantisipasi level penularan Covid-19, Pemerintah pusat perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam hal strategi pencegahan jelang Ramadan maupun Idul Fitri. "Sehingga pemda dapat memiliki kesiapan. Baik dari kebijakan maupun sarana yang disiapkan bagi para pemudik/perantau yang berstatus ODP maupun PDP," paparnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: